14 Tersangka Demo 30 Agustus Ditahan, 13 Polisi Luka-Luka di Bali

0
206

Balinetizen.com, Denpasar

Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus unjuk rasa yang berujung anarki di depan Mapolda Bali dan kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, pada 30 Agustus 2025 lalu.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan hal itu dalam konferensi pers pada Selasa (16/9/2025), didampingi Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dirreskrimsiber, Kabid Humas, Kabid Propam, dan Kabid Labfor Polda Bali.

“Berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan 24 saksi, rekaman CCTV, dan barang bukti, Polda Bali menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Dari jumlah itu, 10 orang dewasa ditahan di Rutan Polda Bali, sementara 4 anak tidak ditahan dan menjalani proses diversi sesuai sistem peradilan pidana anak,” ungkap Kapolda.

Ke-14 tersangka terbukti melakukan pengerusakan terhadap gedung Mapolda Bali dan Ditreskrimsus, termasuk kendaraan dinas Polri milik Sat Samapta Polresta Denpasar. Mereka juga menjarah isi kendaraan dinas berupa peralatan pengendalian huru-hara (PHH) serta mengambil amunisi gas air mata.

Selain itu, polisi menemukan beberapa tersangka membawa barang berbahaya, termasuk pertalite dan bom molotov yang rencananya digunakan untuk membakar fasilitas saat aksi berlangsung.

Tak hanya itu, aksi anarkis juga berujung penyerangan terhadap aparat kepolisian yang tengah bertugas. Sebanyak 13 personel Polda Bali mengalami luka-luka serius dan harus dilarikan ke RS Bhayangkara serta RS Prof. Ngoerah Sanglah untuk perawatan intensif.

Kapolda merinci peran para tersangka, mulai dari melempar batu ke gedung Ditreskrimsus, merusak dan menjarah kendaraan dinas, hingga membawa bom molotov. Dari 10 tersangka dewasa, beberapa berstatus mahasiswa, pelajar, hingga pekerja ojek online dan pedagang.

Sementara itu, empat anak berusia 15–17 tahun yang ikut melakukan perusakan tidak ditahan, namun diwajibkan mengikuti proses diversi dengan pendampingan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Baca Juga :  FBN : Patuhi Pola Belajar Jarak Jauh Juga Upaya Bela Negara, Selamat Hardiknas 2020

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:

Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 bis KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Kapolda Bali menegaskan pihaknya menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut.

“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat Bali untuk menjaga keamanan lingkungan masing-masing agar Bali tetap aman dan kondusif, serta menjaga anak-anak agar tidak terprovokasi hingga berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

 

(jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here