Bupati Suwirta Kukuhkan Forum Anak Daerah Kabupaten Klungkung

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menghadiri sekaligus mengukuhkan Forum Anak Daerah (FAD) Kabupaten Klungkung Periode Tahun 2019-2021.

Balinetizen, Klungkung

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menghadiri sekaligus mengukuhkan Forum Anak Daerah (FAD) Kabupaten Klungkung Periode Tahun 2019-2021. Acara tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung Ida Bagus Anom Adnyana, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Klungkung Ny, Ayu Suwirta serta undangan terkait lainnya yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung, Jumat (26/4/2019), Pagi.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta sangat mengapresiasi baik pelaksanaan Forum Anak Daerah ini. Bupati berharap agar nantinya Forum Anak Daerah ini  bisa dijadikan motivasi tersendiri buat generasi muda terus mengembangkan dirinya untuk berkreatifitas sesuai dengan bakat dan kemampuan nya masing-masing. “Jadikan Forum Anak Daerah ini sebagai motivasi untuk berkreatifitas sesuai dengan bakat dan kemampuan,” ujar Bupati Suwirta.

Selain itu, Bupati Suwirta  juga menambahkan agar masing-masing sekolah bisa ikut berperan di dalam pembangunan Pemkab Klungkung, misalnya saat acara Car Free Day ada kegiatan Mimbar Merah Putih/Mimbar Gema Santi agar nantinya para siswa bisa ikut menyampaikan inovasi dan aspirasinya terhadap pembangunan Pemkab Klungkung. “Masing-masing sekolah harus bisa ikut berperan menyampaikan inovasi dan aspirasi terhadap pembangunan Pemkab Klungkung,” Harap Bupati Suwirta

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung Ida Bagus Anom Adnyana menyampaikan tujuan dari kegiatan tersebut yakni sebagai wadah partisipasi untuk menampung aspirasi suara anak-anak berusia di bawah 18 tahun bekerjasama dengan Pemerintah dan berperan memberikan masukan dalam proses perencanaan, pemantauan serta evaluasi kebijakan program dan kegiatan pembangunan daerah dalam pembangunan daerah yang bertujuan untuk mendorong supaya anak dapat aktif mengembangkan dirinya sesuai dengan potensi, minat, bakat dan kemampuan. Adapun jumlah Forum Anak Daerah yang dikukuhkan yakni sebanyak 24 orang.

Baca Juga :
Update Penanggulangan Covid-19, Sabtu, 13 Maret 2021

Sebelumnya juga sudah dilaksanakan kegiatan sosialisasi penggunaan internet sehat dan cakap di SD Negeri 3 Tusan. Adapun dasar pelaksanaannya tercantum dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Humasklk/puspa).

Editor : Sutiawan

Leave a Comment

Your email address will not be published.