Dugaan Korupsi, Ketua LPD Tuwed Jadi Tersangka

 

Balinetizen.com, Jembrana

Kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tuwed, Kecamatan Melaya terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari)  Jembrana telah menetapkan salah satu pengurusnya menjadi tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Dewa PA dilakukan setelah tim Jaksa dari Pidsus melakukan pemeriksaan, Selasa (3/3).

Kajari Jembrana, Pipiet Suryo Priarto W mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan pidsus, telah menetapkan satu tersangka. “Di LPD itu (Tuwed), tersangka menjabat Ketua LPD” ujarnya.

Penetapan tersangka juga setelah Tim penyidik menerima hasil audit pengelolaan keuangan LPD dari audit independen.

“Kerugian untuk satu tersangka ini mencapai Rp.800 juta,” terang Pipiet didamping Kasi Pidsus, Ivan Praditya Putra.

Dari pemeriksaan, modus yang dilakukan tersangka menggunakan dana LPD untuk kepentingan pribadi. Salah satu caranya menggunakan dana pinjaman warga ke LPD.

Tahap selanjutnya tim akan melakukan pemeriksaat dan memanggil saksi-saksi. Karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana LPD tersebut.

Tim penyidik lanjutnya, juga telah mendapatkan audit independen dari tahun 2001 sampai Maret 2019 lalu.

Kasus ini mencuat setelah warga yang juga nasabah LPD tidak bisa menarik tabungannya. Warga hanya dijanjikan bahwa tabungannya akan dicairkan.

Janji tinggal janji dan tidak ada solusi, masalah ini akhirnya berkembang hingga masuk laporan ke Intelejen Kejari Jembrana. (Komang Tole)

Baca Juga :
Perindo Bali Melesat: Diprediksi Raih 25 Kursi DPRD Kabupaten/Kota, 11 Kursi DPRD Bali dan Satu Kursi DPR RI

Leave a Comment

Your email address will not be published.