Tiga Pengguna Narkoba Diamankan di Polres Jembrana

Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Jembrana.

Balinetizen.com, Jembrana-

 

Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Res Narkoba AKP Komang Muliyadi, Kamis (19/4) mengatakan penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu kemudian ditndaklanjuti Tim Opsnal dengan melakukan penyelidikan dan membekuk ketiga orang pengguna di tempat terpisah.

Dua tersangka Adi Kurniawan alias Wawan (34) asal Desa Pengambengan dan Imam Mahrus alias Sakme (39) asal Loloan Timur diamankan pada Senin (24/2) lalu. Sedangkan tersangka ketiga, Iwan Apriliyanto alias Iwan (25) asal Desa Cupel dibekuk Jumat (6/3) lalu.

Tersangka Wawan lanjutnya, diamankan ketika melintas di Jalan Danau Batur, Kelurahan Lelateng saat mengendarai sepeda motor Xeon warna hitam DK-2192-ZN sekitar pukul 23.30 Wita. Sedangkan tersangka Sakme diamankan di rumahnya di Lingkungan Loloan Timur, Kelurahan Loloan Timur.

Selain mengamankan tersangka Wawan dan Sakme juga diamankan barang bukti berupa serbuk shabu-shabu seberat 0,5 gram brutto atau 0,20 netto yang dibungkus plastik klip.

Sementara saat penggeledahan Sakme diamankan barang bukti berupa bong (alat hisap), korek, pipa kaca dan potongan pipet.

Kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo 112 ayat (1) atau ayat 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka ketiga Iwan Apriliyanto (25) dari Desa Cupel diamankan di Dusun Munduk, Desa Pengambengan, Jumat (6/3) sekitar pukul 17.00 Wita. Tersangka dihentikan polisi saat mengendarai sepeda motor honda scoopy DK-6249-ZQ

Saat dilakukan penggeledahan badan beserta sepeda motor, polisi menemukan bungkusan rokok sampoerna mild pada dasbort atau bagasi bagian depan motor. Di dalam dasbor itu didapatkan plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga sabu.

Baca Juga :
Hasil Lab, Anjing Gigit Warga Melaya Dipastikan Positif Rabies

Sedangkan di bagasi jok sepeda motor ditemukan dompet warna unggu yang berisikan alat isap (bong). Dari tangan tersangka Iwan ini polisi berhasil mengamankan sabu dengan berat brutto 0,61 gram atau netto 0,42 gram.

Pelaku dijerat 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

“Dari mana tersangka mendapatkan sabu, ini masih didalami” pungkas Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa yang juga didampingi Kasubag Humas Polres Jembrana Iptu Ketut Suartawan.

 

Pewarta : Komang Tole
Editor : Mahatma Tantra

Leave a Comment

Your email address will not be published.