Salut!!, Tangani Covi-19 : Gubernur Setujui Rancangan PERWALI Denpasar Tentang Pembatasan Kegiatan di Wilayah Desa, Kelurahan, dan Desa Adat

Gubernur Bali, I Wayan Koster.

Balinetizen.com, Denpasar-

 

Setelah mencermati dengan detil, Gubernur Bali Wayan Koster menyetujui usulan Rancangan Peraturan Walikota tentang Pembatasan Kegiatan di Wilayah Desa, Kelurahan, dan Desa Adat Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Kota Denpasar tertanggal  30 April 2020 Nomor : 180/383/HK.

Hal itu dikatakan Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan pers yang diterima Metrobali.com, Jumat (8/5/2020) di Denpasar.

Lebih jauh dikatakan, Persetujuan rancangan Perwali Denpasar itu dikeluarkan pada tanggal 4 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali atas nama Gubernur dengan Surat Nomor 188.342/10168/Bag.II/B.HK.

Rancangan Perwali tersebut antara lain mengatur penyelenggaraan pembatasan kegiatan masyarakat dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penanganan COVID-19.

Dikatakan, Rancangan Perwali tersebut adalah untuk memberi landasan hukum dalam percepatan penanganan COVID-19 di Kota Denpasar.

“Rancangan Perwali Denpasar ini memperkuat sekaligus merupakan tindak lanjut pelaksanaan Surat Keputusan Bersama Gubernur Bali dengan Majelis Desa Adat dan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, Surat Edaran, Himbauan, dan Instruksi Gubernur Bali dalam percepatan penanganan COVID-19, ” kata Gubernur Koster.

Hal ini sangat penting, lanjut Ketua DPD PDI Perjuangan Bali itu, mengingat di Denpasar telah terjadi peningkatan secara signifikan kasus positif COVID-19 terutama transmisi lokal warga Denpasar.

Menurut orang nomor satu di Bali itu, Pengaturan penyelenggaraan pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan melalui mekanisme usulan kepada Walikota setelah berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 Desa/Kelurahan/ Desa Adat dan juga setelah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Desa Adat Kota Denpasar.

Sedangkan hal lain yang sangat positif adalah pengaturan mengenai partisipasi masyarakat dalam penanganan COVID-19. Partisipasi masyarakat ini tidak hanya dalam bentuk pemberian bantuan uang, pemikiran, dan bentuk lainnya namun juga mendorong masyarakat di Desa/Kelurahan/Desa Adat untuk membuat atau mengadakan Lumbung Pangan di wilayahnya. Ini tentunya dilandasi dengan semangat gotong royong yang telah ada dan harus tetap ditumbuhkan kembangkan oleh Krama Bali.

Baca Juga :
Lepas Puluhan CPMI, Bupati Tamba Tantang Generasi Muda Berkarier ke Luar Negeri 200 naker Jembrana siap diberangkatkan

Gubernur Bali Wayan Koster mengharapkan agar Rancangan Perwali ini segera diberlakukan dan dipersiapkan tata cara pelaksanaannya sehingga masyarakat di Denpasar bisa memahami dengan baik dan mengikuti dengan  tertib serta disiplin yang tinggi.

Gubernur Bali juga sangat mengapresiasi inisiatif Walikota Denpasar dengan mengeluarkan Perwali yang berkenaan dengan upaya percepatan penanganan COVID-19 melalui pembentukan produk hukum.

Sejalan dengan hal tersebut, Gubernur sangat berharap masyarakat Denpasar mengikuti dengan disiplin sosial yang tinggi Perwali tersebut, agar pandemi COVID-19 di Denpasar dan Bali pada umumnya lebih cepat berakhir.

Gubernur berharap Kabupaten lain (seperti : Kabupaten Buleleng, Bangli, dan Karangasem) yang telah mengalami peningkatan kasus positif COVID-19 secara signifikan dapat memberlakukan Peraturan yang sama dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di wilayahnya.

 

Sumber : Humas Pemprov Bali

Leave a Comment

Your email address will not be published.