Diduga Kendala Uang, Ribuan Bukti Tilang Belum Diambil Pelanggar di Kejari Buleleng

 

Balinetizen.com, Buleleng

Setelah adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja terhadap pelanggar lalulintas yang terkena tilang, hingga kini putusannya itu belum diambil oeh pelanggar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Dari data yang diperoleh di Kejari Buleleng, tercatat pada Tahun 2020 lalu pelanggaran sebanyak 6.013 pelanggar dan sisa barang bukti yang belum diambil oleh pelanggar sebanyak 1000. Selanjutnya pada Tahun 2021 hingga bulan Juli 2021, tercatat pelanggaran sebanyak 1.407 pelanggar dan sisa barang bukti yang belum diambil oleh pelanggar sebanyak 102. Jadi total sisa yang belum diambil oleh pelanggar dari Tahun 2020 hingga Juli 2021 sebanyak 1.102.

Banyaknya pelanggar yang belum mengambil barang bukti hasil putusan PN Singaraja ini, menurut Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA. Ngurah Jayalantara,SH,MH dimungkinkan situasi pandemi dan penerapan PPKM ada pengaruhnya terhadap pelanggar tilang tidak datang untuk mengambil barang bukti miliknya, kendatipun pelayanan tilang di Kejari Buleleng tetap berjalan sebagaimana biasanya.

“Selain terkendala pandemi covid-19 dan penerapan PPKM mereka enggan mengambil barang bukti miliknya, dimungkinkan juga terkendala masalah keuanga. Kita prihatin dan kasihan juga. Karena ada kemungkinan pendapatannya berkurang. Sehingga mereka itu, untuk makan saja susah.” ujarnya.

Terhadap hal ini, iapun menghimbau kepada para pelanggar tilang, yang merasa barang buktinya masih berada di Kejari Buleleng agar dengan segera mengambilnya.

“Menyangkut masalah biaya pengambilan barang bukti, berdasarkan putusan dari pengadilan. Kendatipun belum diambil barang bukti miliknya itu. Keberadaan barang buktinya itu tetap aman tersimpan di Kejari Buleleng. Pihaknya di Kejari, tinggal menunggu saja kedatangan para pelanggar tilang untuk mengambil barang bukti miliknya.” jelas Agung Jayalantara.

Baca Juga :
Koran The Journal News Pernah Muat Berita 2 Balita 'Hilang' di Sebuah Hotel di Bali

Iapun menyebutkan kebanyakan saat mereka perlu baru datang mengambilnya. Misalnya mereka akan nyamsat kendaraannya, baru datang untuk mengambil barang bukti tilangnya.

“Pola jemput bola bisa kita lakukan, namun terkendala dalam surat tilang tidak tertera alamat detail oknum pelanggar.” tukas Agung Jayalantara. GS

Leave a Comment

Your email address will not be published.