Antisipasi Omicron, Pengadilan Negeri Bangli Gelar Vaksinasi Booster

 

Balinetizen.com, Bangli-

Upaya penanggulangan Pandemi COVID-19 tidak hanya menjadi tanggungjawab Pemerintah namun perlu sinergitas dan kontribusi dari semua elemen bangsa. Untuk itulah Pengadilan Negeri Bangli menyelenggaraan Vaksinasi Booster AstraZeneca sebagai Upaya pencegahan Covid-19 kepada Keluarga Besar Pengadilan Negeri Bangli, Jumat, Tanggal 11 Pebruari 2022.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Redite Ika Septina, SH.MH mengapresiasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli yang telah menyelenggarakan Vaksinasi Booster di Pengadilan Negeri Bangli. Kabag Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli, dr. I Made Supadma menyampaikan himbauan untuk tetap menerapkan Prokes di masa pandemi karena ada jenis varian Omicron dan efek setelah divaksin pasti akan ada sedikit gejala dan diharapkan untuk tidak melakukan kegiatan fisik yang keras pasca vaksinasi.

“Diharapkan dengan penyelenggaraan vaksinasi Booster dapat meningkatkan imunitas untuk melaksanakan aktivitas sehari-hari,” pungkas Redite Ika Septina.

Yang di vaksin 30 orang seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan.  Tujuan vaksin ini untuk mengantisipasi agar tetap menjaga Prokes 5 M, mewajibkan Hakim, Aparatur Pengadilan maupun Pengunjung Pengadilan yang datang ke Kantor Pengadilan Negeri Bangli menggunakan Scan Barcode pada Aplikasi Peduli Lindungi. (RED-BN)

 

Baca Juga :
Gerindra Buleleng Usulkan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Leave a Comment

Your email address will not be published.