Sebelum Dilepasliarkan Penyu Disuntik Vitamin

 

Balinetizen.com, Jembrana

Sembilan ekor penyu hijau yang dititipkan di penangkaran konservasi penyu di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana akan dilepasliarkan.

“Ya, rencananya Selasa (8/3/2022) besok dilepasliarkan” ujar Ketua Kelompok Konservasi Penyu Kurma Asih di Perancak Wayan Anom Astika Jaya, Senin (7/3/2022).

Namun sebelum dilepasliarkan kata dia, sembilan ekor penyu hijau itu dicek kesehatannya dan disuntik vitamin sehingga akan lebih kuat ketika dilepasliarkan.

Sembilan ekor penyu itu sebelumnya diamankan oleh pihak Polres Jembrana. Bahkan telah menetapkan S (57) nelayan asal Desa Pengambengan, Kecamatan Negara sebagai tersangka.

Penyu-penyu itu dibawa dengan menggunakan perahu dari Perairan Banyuwangi. Dan diketahui saat perahu sandar di Perairan Pengambengan, Desa Pengambengan.

Tersangka S disangkakan dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Yo. Pasal 40 ayat (2) dan atau Pasal 21 ayat (2) Yo. Pasal 40 ayat (4) UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Komang Tole)

Baca Juga :
Dinilai Efektif Oleh BPK Perwakilan Bali, Pemkot Denpasar Terima LHP Digitalisasi Pajak Daerah

Leave a Comment

Your email address will not be published.