Tanah Desa Adat Buleleng Digugat, Pengadilan Lakukan Pemeriksaan Setempat

 

PH. Nyoman Sunarta : penggugat membeli bangunannya, tanahnya tetap merupakan pekarangan desa adat Buleleng.

Balinetizen.com, Buleleng

Sidang lanjutan gugatan tanah Desa Adat Buleleng, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Senin, (5/9/2022) siang melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, Ni Made Khushandari,S.H.,M.H, di Lingkungan Banjar Adat Peguyangan, Kelurahan Astina, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Disela-sela pemeriksaan setempat, Kelian Desa Adat Buleleng Ir. Nyoman Sutrisna,MM mengatakan kronologis terjadinya sengketa tanah ini, berdasarkan dari penggugat Doni Irianto mempunyai 2 orang anak yang menempati rumah. Sedangkan si penggugat sendiri kawin keluar Bali. Seiring berjalannya waktu, Doni Irianto ini melakukan gugatan kepada pertama Kelian desa Adat Buleleng, kedua dan ketiga adalah anak-anaknya.

“Proses awalnya dari pidana, karena tidak memenuhi unsur, terbit SP3. Lalu dilanjutkan ke perdata. Artinya kasus pidananya sudah tidak ada masalah, dan kini kasus perdata yang sedang berproses.” ujarnya.

“Kami mengikuti proses hukumnya, karena kami taat dan tunduk pada aturan, dengan catatan, jangan sampaj tanah desa adat menjadi berkurang,” tandas Sutrisna mantan Kadis Perikanan dan Kelautan serta Kadis Pariwisata Buleleng ini.

Sementara itu, Penasehat Hukum Desa Adat Buleleng, I Nyoman Sunarta,SH menegaskan sidang pemeriksaan setempat ini, merupakan tindak lanjut dari persidangan gugatan tanah Desa Adat Buleleng. Artinya dalam pemeriksaan setempat ini, untuk memastikan bahwa memang betul ada obyek sengketa yang disengketakan oleh kedua belah pihak.

“Dalam pemeriksaan setempat ini, kami sudah tunjukan lokasi yang digugat oleh penggugat. Dalam hal ini, jelas-jelas merupakan tanah pekarangan Desa Adat Buleleng.” jelasnya.

“Sedangkan yang dipakai dalil penggugat berdasarkan akta jual beli (padol). Dalam hal ini, penggugat membeli bangunannya. Sedangkan tanahnya tetap merupakan tanah pekarangan Desa Adat Buleleng.” pungkas Sunarta.

Baca Juga :
Semangat Hari Kartini, FPPI.Buleleng Peduli Kasih, Donor Darah Dan Ke Penghuni Panti Werda Jaramarapati, Kaliasem

Pada sisi lain, penasehat hukum penggugat Doni Irianto yakni Wayan Surata mengaku clientnya melakukan upaya hukum, dikarenakan merasa terzolimi. Dimana karena berdasarkan jual beli atau padol, clientnya merasa memilikinya.

“Oleh karena dasarnya jual beli berdasarkan padol, maka client kami merasa memiliki,” tutupnya.

Upaya hukum yang pernah dilakukan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Singaraja dalam perkara nomor: 497/Pdt.G/2020/PN.Sgr. Gugatan Penggugat saat itu dinyatakan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau putusan NO. Dimana gugatànanya tidak dapat diterima karena pengadilan tidak berwenang mengadili tentang pembatalan sertipikat. GS

Leave a Comment

Your email address will not be published.