Kasus Pencabulan, Terdakwa Dituntut 5 Tahun dan Denda Restitusi

Ilustrasi.(ist)
Balinetizen.com, Jembrana-
Terdakwa kasus pencabulan, IPS terhadap anak dibawah umur dituntut 5 tahun penjara. Pria berusia 60 tahun dari salah satu desa di Kecamatan Negara juga dituntut membayar denda restitusi.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejalsaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jembrana, Bali disampaikan saat sidang dengan agenda tuntutan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (11/1/2024).
Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 14 juta. “Restitusi diberikan kepada anak korban yang telah dicabuli oleh terdakwa. Restitusi ini sesuai dengan pengajuan permohonan restitusi LPSK,” jelasnya.
Terdakwa dituntut pidana 5 tahun penjara karena akibat perbuatannya telah meresahkan masyarakat dan membuat korban yang masih berusia 12 tahun mengalami depresi ringan, cemas dan stres parah.
Kasus pencabulan terjadi pada 29 Agustus 2023 saat korban hendak mengambil rok sekolah yang dijahit istri terdakwa. Korban dipaksa masuk ke kamar dan terdakwa mencabuli korban. Saat kejadian istri terdakwa tidak ada. Beruntung korban berhasil berontak dan kemudian lari pulang.
Setiba di rumah, korban menghubungi temannya kemudian menceritakan kejadian tersebut. Dan oleh temannya, kemudian disampaikan kepada orang tua korban. Tidak terima, orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. (Komang Tole)
Baca Juga :
Tingkatkan Pemahaman Soal Kewirausahaan,  Kelurahan Peguyangan Gelar Seminar Untuk Berbagai Unsur Masyarakat

Leave a Comment

Your email address will not be published.