7 WNA Nigeria, Ditangkap di Bali: Kasus Overstay dan Love Scamming

0
228

Balinetizen.com, Denpasar

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar telah berhasil mengamankan 8 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian.

Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan terkait warga negara asing, termasuk tujuh warga negara Nigeria dan satu warga negara Rusia, yang diduga tidak memiliki izin tinggal yang sah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengungkapkan bahwa tujuh WNA Nigeria telah melakukan pelanggaran berupa overstay lebih dari 60 hari dan tidak memiliki dokumen keimigrasian. Dari mereka, tiga orang berinisial CHF, TFA, dan PUE terbukti tinggal di Indonesia tanpa izin selama lebih dari satu tahun.

“Dari hasil pengecekan tersebut, tim Imigrasi berhasil mengamankan 7 orang WNA Nigeria dan 1 orang WNA Rusia yang melakukan pelanggaran Keimigrasian berupa Overstay lebih dari 60 hari dan tidak memiliki dokumen Keimigrasian,” Kata Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, saat rilis di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Jumat 2 Agustus 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra menambahkan bahwa salah satu WNA Nigeria berinisial AVC, yang tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya.

Yang bersangkutan katanya, mencoba melarikan diri saat akan ditangkap petugas.

“AVC melompat dari lantai tiga sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Selain itu, dua orang lainnya berinisial MIO dan UAJ juga dinyatakan sebagai buronan,” ungkap Ridha.

Sementara itu, tiga WNA Nigeria lainnya berinisial OFA, CCE, dan SCC, yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka diduga terlibat dalam aktivitas love scamming dengan korban di luar Indonesia,” katanya.

Pramella menekankan bahwa pelanggaran keimigrasian, seperti overstay, adalah salah satu masalah yang sering terjadi di Bali.

Baca Juga :  Kendalikan Pandemi Covid-19, PPKM Kembali Diperpanjang Kendati Jumlah Kasus Positif Terus Melandai

Dia menegaskan komitmen jajarannya untuk memperketat pengawasan, mulai dari kedatangan WNA di Bandara Internasional Ngurah Rai hingga aktivitas mereka di wilayah Bali.

“Kami menyadari bahwa pengawasan yang kami lakukan belum sempurna, namun kami berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian secara maksimal,” ujar Pramella.

Para WNA tersebut akan dikenakan pasal 116 juncto pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa “Orang Asing yang tidak dapat memperlihatkan dokumen atau menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggalnya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi” dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 25.000.000. Tindakan Pro Justitia akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ridha menambahkan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA. Ia juga menyatakan akan terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here