Merujuk Pilpres 2014, Tim Hukum Prabowo-Sandi Ajukan Perlindungan Saksi ke LPSK

Hakim Ketua Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, hari Jumat, 14 Juni 2019. (Foto: AP)

Merujuk pada pengalaman sidang sengketa pilpres tahun 2014 di mana sejumlah saksi enggan hadir karena kerap diancam, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Balinetizen.com, Jakarta

Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo mengatakan alasan pihaknya mengajukan jaminan perlindungan keselamatan saksi-saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah karena potensi ancaman yang dialami saksi. Ia merujuk pada Pilpres 2014.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa pada tahun 2014 yang lalu, pengalaman ketika itu saya terlibat langsung di persidangan di MK, yang menggugat piplres pada saat itu atas pasangan Prabowo-Hatta, banyak saksi-saksi tidak dapat hadir, dan tidak bersedia hadir karena memang berada di bawah ancaman, dan juga tekanan. Ini fakta yang harus kami ungkapkan sehingga mau tidak mau pada 2019 ini kami harus menempuh langkah-langkah hukum, untuk menjamin keberadaan saksi-saksi yang akan kami hadirkan,” ungkap Nicholay, di Prabowo-Sandi Media Center, di Jakarta, Senin (17/6).

Ditambahkannya, memang mandat LPSK terbatas pada tindak pidana. Namun sebagian kecurangan dalam pilpres kali ini merupakan pelanggaran pidana yang perlu diungkap kepada publik.

Adapun landasan hukum pengajuan permohonan perlindungan saksi kepada LPSK tersbut, merujuk kepada konstitusi UUD 1945 pasal 28 G, UU 39 Tahun 2009 tentang HAM, khususnya pasal 29 dan pasal 30. Disamping itu juga UU 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi convenant hak-hak sipil dan politik. Menurutnya landasan hukum tersebut seharusnya cukup untuk LPSK bisa memberikan jaminan keselamatan kepada saksi-saksi itu.

Terkait jumlah saksi yang bisa diajukan, sesuai peraturan MK yang terbatas hanya 17 saksi yang terdiri dari 15 saksi lapangan, dan 2 saksi ahli. Nicholay mengatakan akan mengikuti peraturan tersebut, tetapi tetap akan mempersiapkan 30 saksi yang nantinya akan dipilih mana yang akan bersaksi di persidangan nanti.

(ki-ka): Said Didu, Nicholay Aprilindo, Priyo Budi Santoso, Moderator, dalam konferensi pers, di Prabowo-Sandi Media Center, Jakarta, Senin (17/6). (foto: VOA/Ghita).
(ki-ka): Said Didu, Nicholay Aprilindo, Priyo Budi Santoso, Moderator, dalam konferensi pers, di Prabowo-Sandi Media Center, Jakarta, Senin (17/6). (foto: VOA/Ghita).

BPN Berharap LPSK & MK Kabulkan Permintaan Perlindungan Saksi

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi Priyo Budi Santoso berharap LPSK dan MK akan mengabulkan jaminan perlindungan saksi karena kesaksian mereka penting untuk mengungkap kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.

“Mudah-mudahan bisa diizinkan kami mengajukan saksi-saksi yang berkadar wow, dan kesaksian mudah-mudahan memang mencengangkan. Tetapi memang kita mohonkan untuk ada jaminan perlindungan keselamatan terhadap saksi-saksi, baik saksi lapangan maupun saksi ahli. Itulah kenapa tim hukum kami kemarin berkonsultasi dengan LPSK dan kami pun juga bermohon agar yang mulia hakim MK berkenan untuk memberitahukan ke LPSK tidak ragu-ragu memberikan perlindungan kepada saksi-saksi yang kami ajukan,” ujar Priyo.

Ketua LPSK: Siap Berikan Perlindungan Jika Perlu

Kepada VOA, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, LPSK siap memberikan jaminan keselamatan perlindungan kepada saksi-saksi tersebut, meskipun sebenarnya sesuai dengan aturan hukum ranah LPSK terbatas untuk tindak pidana saja.

“Kalau MK mau memberikan perlindungan dan kemudian bekerja sama dengan LPSK ya silahkan, itu opsi pertama. Opsi kedua, apakah pengadilan MK hakim bisa memutuskan, meminta LPSK memberikan perlindungan kepada saksi-saksi ini, kalau itu dilakukan kita siap saja. Dengan catatan kami tentu saja tidak hanya eksklusif melindungi saksi-saksinya paslon 02, nanti kalau ada yang mengajukan dari saksi termohon KPU misalnya, ya kita harus lindungi, dari paslon 01 demikian juga, karena kita kan netral,” jelas Hasto.

Meski begitu, ia menyarankan selain perlindungan dari LPSK sebenarnya ada cara-cara teknis yang bisa dilakukan di persidangan MK, yang bisa meminimalisir ancaman kepada saksi, misalnya dengan cara teleconference, atau para saksi tersebut memakai saksi atau topeng, atau dibalik tirai agar identitas daripada saksi tersebut tetap terjaga kerahasiannya. (gi/em)
Sumber : VOA Indonesia

Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Idul Fitri 1446 H, 1.612 Narapidana di Bali Diusulkan Terima Remisi Khusus

Balinetizen.com, Denpasar Momen Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446...

Mobil Ambulan Membawa Jenasah Terjun ke Dasar Sungai Yehembang

  Balinetizen.com, Jembrana Kecelakaan tragis terjadi di jalan nasional Denpasar-Gilimanuk tepatnya...

Pemprov Bali Lepas Program Martabak Mudik Bareng 2025

   Giri Prasta Dorong Masyarakat Muslim Bali Berprestasi di Kancah...

Urunan Pegawai, Pasar Murah Kejari Jembrana Diserbu Warga

  Balinetizen.com, Jembrana Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menggelar pasar murah sebagai...

Kasus Pungli Fast Track Ngurah Rai Dihentikan, Kejati Bali Terbitkan SP3

Kajati Bali Ketut Sumedana   Balinetizen.com, Denpasar  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi...

Bupati Sutjidra Lepas Lomba Napak Tilas Di Pura Luhur Yeh Ketipat

  Balinetizen.com, Buleleng Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati...

Kapolda Bali Tinjau Kesiapan Pengamanan Mudik di Gilimanuk

  Balinetizen.com, Jembrana Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya meninjau...
spot_img

Related Articles

Popular Categories