Polisi Tangkap Penyebar ‘Selebaran Rasul’ di Garut

Ilustrasi Kitab Suci Al-Quran (foto: VOA/Rio Tuasikal).

 

Polisi menetapkan seorang tersangka penistaan agama di Garut, Jawa Barat. Lelaki yang ditangkap polisi itu merupakan pengikut Sensen Komara, pria yang mengaku nabi sejak 2012.

Polisi menangkap Hamdani asal Kecamatan Caringin, Garut, hari Sabtu (15/6), karena menyebarkan ratusan selebaran tentang rasul Sensen. Polisi mengatakan penangkapan itu karena “banyak yang lapor meresahkan.”

“Dia membuat tulisan—selebaran—di kertas yang intinya menyampaikan kaitan Sensen sebagai Rasul dan Negara Islam Indonesia,” ujar Kapolres Garut Budi Satria Wiguna ketika dihubungi VOA, Selasa (18/6) malam.

Polisi menjerat Hamdani dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang. Hamdani diancam penjara maksimal 5 tahun.

“Dan kebetulan memang salah satu yang pernah tersangkut juga di kasus Sensen yang pertama,” tambah Budi.

Polisi, ujarnya, terus mendalami motif Hamdani menyebarkan kertas itu.

“Sementara kami lagi dalami hasil penyidikan yang dilakukan oleh anggota Reskrim kami. Belum menyangkut ke tersangka-tersangka lain atau calon tersangka lain karena orang ini melakukan aksinya sendiri.

Mengaku Sebagai Nabi, Sensen Komara Ditangkap Tahun 2012

Nama Sensen Komara mencuat pada 2012, ketika pria asal Garut itu mengaku sebagai nabi dan rasul. Pada saat itu, Sensen ditangkap dengan pasal penistaan agama.

Namun Pengadilan Negeri (PN) Garut memvonisnya dengan rehabilitasi di rumah sakit. Sebab, yang bersangkutan dalam sidang terbukti “memiliki gangguan jiwa”. Sementara para pengikutnya diminta untuk wajib lapor. Kegiatan komunitas ini tidak begitu terdengar sampai kasus Hamdani muncul.

Hamdani juga ditelusuri kemungkinan melakukan makar karena menyebut Sensen Komara sebagai “Presiden Pusat Indonesia”. Hamdani sendiri mengaku sebagai Menteri Perindustrian dalam pemerintahan itu.

Kelompok Sipil Kritik Penggunaan Pasal Penodaan Agama

Sejumlah kelompok sipil mengkritik penggunaan pasal penistaan agama itu. Kepala Departemen Sipil LBH Bandung, Harold Aron, mengatakan pasal ini sering diarahkan kepada minoritas keagamaan. Pihaknya mencatat, penistaan agama juga pernah menjerat lelaki di Indramayu, Jawa Barat.

“Yang Indramayu, karena dia convert (pindah agama), lalu memberikan pernyataan. Kemudian dilaporkan dengan penodaan agama,” ujarnya saat dihubungi terpisah.

Harold menekankan, polisi perlu bijaksana dalam menghadapi dugaan penodaan agama. Apakah orang tersebut berniat menghina atau hanya memiliki perbedaan tafsir.

“Apakah dia mempunyai keyakinannya sendiri atau memiliki beda tafsiran dengan agama Islam secara mayoritas?” pungkasnya.

Sementara itu, Peneliti Setara Institute, Halili, mengatakan pasal itu bersifat karet yang bisa ditafsirkan bermacam-macam.

“Dia bisa dengan sangat mudah digunakan untuk banyak sekali konteks tindakan yang unsur pidananya tidak jelas. Jadi, asal nyerempet soal keyakinan dan agama, digunakanlah pasal ini,” ujarnya kepada VOA.

Dalam catatan Setara, ada 97 kasus penodaan agama dari 1965 hingga 2017. Dari angka tersebut, 76 kasus selesai lewat meja hijau sementara 21 selesai di luar persidangan.

Pasal penodaan agama pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi pada 2010, oleh 7 organisasi hak sipil termasuk Setara dan 4 individu termasuk mendiang mantan presiden Abdurrahman Wahid. Namun MK menolak seluruhnya gugatan tersebut.

Meski masih berlaku, Halili berharap polisi menghentikan penggunaan pasal ini untuk sementara waktu. Dia mendorong polisi fokus ke ujaran kebencian yang dampaknya lebih jelas.

“Mempersoalkan tindakan seperti mengancam, menghasut, menyebarkan ujaran kebencian, yang tindakan dan dampaknya. Itu jauh lebih terukur dan terlihat,” tambahnya. (rt/em)

Sumber : VOA Indonesia


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Langgar Pakem Joged Bumbung, Penari Joged Erotis Dipanggil Kasatpol PP Bali

  Balinetizen.com, Denpasar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi...

DKLH Bali Matangkan Penyusunan Peta Jalan untuk Percepat Penuntasan Pengelolaan Sampah

Balinetizen.com, Denpasar Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali...

Program MBG Akhirnya di Launching di Bangli, “Diawali di Kecamatan Tembuku dengan sasaran 1.302 Siswa”

Balinetizen.com, Denpasar Program MBG akhirnya dil Program strategis Nasional Makan Bergizi...

Pol PP Amankan Dua Manusia Silver dan Empat Anak Punk

  Balinetizen.com, Jembrana Anggota Sat Pol PP Jembrana mengamankan dua manusia...

Gandeng TNI dan Petani, Distan Denpasar Gelar pelatihan UPJA

Ket foto : Pelaksanaan Pelatihan Usaha Jasa Pelayanan Alat...

Kelurahan Sumerta Gelar Penertiban Administrasi dan Pengendalian Mobilitas Penduduk Non Permanen, Sasar Warga Banjar Buaji Sari

Balinetizen.com, Denpasar Kelurahan Sumerta terus berkomitmen menjaga ketertiban administrasi kependudukan...

Tekan Inflasi, TP PKK Jembrana Salurkan Ribuan Bibit Cabai dan Terong

  Balinetizen.com, Jembrana  Dalam upaya menekan laju inflasi serta memperkuat ketahanan...
spot_img

Related Articles

Popular Categories