Peraturan Eutanasia Mulai Berlaku di Victoria, Australia

Dua orang perawat tampak merawat seorang pasien yang menderita sakit yang menyebabkan keterbatasannya dalam bergerak (foto: ilustrasi).

Undang-undang eutanasia yang pertama telah diberlakukan di negara bagian Victoria, Australia, hari Rabu (19/6). Hanya penduduk yang berusia di atas 18 tahun, yang menderita rasa sakit tidak tertahankan, dan kemungkinan akan meninggal dalam waktu satu tahun karena penyakit yang tidak bisa disembuhkan, yang bisa melakukan hal itu. Gereja Katolik telah memperingatkan tentang bagian dari sistem jaminan kesehatan “yang sangat meresahkan ini”.

Kematian akan terjadi dengan cepat bagi pasien-pasien di negara bagian Victoria yang kasusnya telah di setujui oleh para dokter. Peralatan untuk membantu mengakhiri kehidupan akan dikirim ke rumah pasien yang bersangkutan, guna membuat campuran obat yang mematikan untuk diminum.

Kematian akan terjadi kira-kira sejam setelah pasien itu merasa mengantuk dan kemudian tidak sadarkan diri.

Menurut para pejabat setempat, peraturan itu dilengkapi dengan puluhan persyaratan untuk mencegah pasien yang sekarat dipaksa untuk mengakhiri kehidupan mereka.

Perdana Menteri negara bagian Victoria Daniel Andrews mengatakan, “Peraturan ini akan memberikan pilihan bagi warga Victoria yang punya penyakit yang tidak bisa disembuhkan dan sedang berada dalam tahapan terakhir hidupnya, dan menderita rasa sakit yang gawat, untuk mengakhiri hidup dengan cara yang bermartabat.”

Namun, para pengecam mengatakan, ada penolakan luas atas etanasia dalam kelompok-kelompok medis dan keagamaan di Australia.

Uskup-uskup Katolik mengatakan “tidak bisa membantu mempermudah bunuh diri, kendati hal itu didorong oleh rasa empati atau kebaikan hari.”

Peraturan tentang etanasia telah ditolak oleh negara-negara bagian Australia lainnya, tapi DPR Australia Barat diperkirakan akan mempertimbangkan peraturan untuk membantu pasien melakukan bunuh diri pada bulan Agustus. Para pejabat di negara bagian Queensland dilaporkan juga sedang mempertimbangkan hal yang serupa.

Ingrid Iflar, pasien kanker paru-paru di negara bagian New South Wales berharap peraturan itu akan diberlakukan di seluruh Australia.

“Saya ingin mati, dan meninggalkan semua ini. Saya sudah bosan hidup hanya duduk di kursi sambil memandang keluar pintu. Apapun yang saya lakukan akan mengakibatkan saya sesak nafas, dan karenanya saya tidak bisa melakukan apapun yang berarti,” keluh Ingrid.

Kawasan Northern Territory di Australia adalah tempat pertama di dunia yang secara tegas mengizinkan etanasia tahun 1996. Tapi peraturan itu dibatalkan oleh pemerintah federal setelah berlaku hanya sembilan bulan. Ketika peraturan itu masih berlaku, empat orang sempat melakukan bunuh diri dengan menggunakan obat. (ii/al)

Sumber : VOA Indonesia


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Bunyi Kulkul Tandai Peresmian Bale Kertha Adhyaksa Denpasar, Gubernur Koster: Revitalisasi Hukum Adat sebagai Benteng Budaya Bali

  Balinetizen.com, Denpasar Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi...

Pemprov Jakarta Siap Dukung Pembangunan MRT Bali, Gubernur Koster: Solusi Masalah Kemacetan

  Balinetizen.com, Denpasar  Gubernur Bali, Wayan Koster dan Wakil Gubernur Jakarta,...

Resmi Ditutup Berdampak PHK, Komisi IV DPRD Badung Sidak Pabrik Coca Cola Pastikan Hak-Hak Karyawan Terpenuhi

Balinetizen.com, Badung Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar Kunjungan Kerja...

Raker Komisi II DPRD Badung Bahas RKPD 2025

Balinetizen.com, Badung Komisi II DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja...

Lapangan Terbang Letkol Wisnu Menyisakan Persoalan Dengan Masyarakat

  Balinetizen.com, Buleleng Keberadaan Lapangan Terbang (Lapter) Letkol Wisnu di Desa...

Diganjar Penghargaan, Pemprov Bali Tingkatkan Implementasi Perda KTR

  Balinetizen.com, Jakarta Komite Nasional Pengendalian Tembakau memberikan penghargaan kepada Gubernur...

Razia Gabungan, Satlantas Polres Jembrana Tindak Pengendara Melanggar

Balinetizen.com, Jembrana  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jembrana menggelar razia...
spot_img

Related Articles

Popular Categories