Foto: calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kapal pesiar yang merupakan korban dari PT. DIMA didampingi tim penasehat hukumnya saat mendatangi Polda Bali.
Balinetizen.com, Denpasar
Hampir 6 bulan bergulir pasca pengaduan korban dugaan penipuan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kapal pesiar yang dilaporkan oleh korban ke Ditreskrimum Polda Bali merasa resah karena pihak Teradu yakni Direktur PT. DIMA dengan inisial IRA justru belum juga ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Sebelumnya sebanyak 15 orang korban dari PT. DIMA ini melaporkan Teradu tanggal 18 Mei 2021 namun sampai saat ini IRA yang diduga melakukan penipuan dengan kedok sebagai penyalur PMI ke kapal pesiar justru masih melenggang bebas dan tidak kooperatif saat dipanggil oleh Penyidik. Demikian ditegaskan oleh salah satu Penasihat Hukum korban I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H., dari YAS Law Office.
I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari Penyidik bahwasannya IRA selaku Teradu tidak kooperatif dan bahkan sudah 2 kali Penyidik melayangkan panggilan namun Teradu yang diduga melakukan penipuan miliaran rupiah ini justru tidak kooperatif dan tidak datang saat dipanggil Penyidik Ditreskrimum Polda Bali.
“Kami selaku Penasihat Hukum korban berharap Polda Bali segera menangkap Teradu dan menjebloskan ke penjara agar ada efek jera. Kasian korban yang sudah mengeluarkan uang ada yang 20 juta, 30 juta dan bahkan ada yang mengeluarkan uang 50 jutaan tapi sampai sekarang justru janji untuk diberangkatkan hanya bohong belaka. Yang lebih miris lagi banyak dari Klien kami ini dokumennya seperti Paspor, Buku Pelaut dan Basic Safety Training atau BST mereka masih ditahan oleh Teradu IRA ini,” papar Adi Susanto dalam keterangan persnya, Senin (1/11/2021).
Penasihat Hukum korban lainnya Putu Suma Gita, S.H., M.H., menambahkan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkahir diterima tertanggal 18 Oktober 2021 lalu dan disebutkan bahwa Teradu IRA telah dipanggil Penyidik tanggal 7 Oktober lalu namun yang bersangkutan mangkir.
“Info terakhir dari Penyidik juga bahwasannya hari Jumat tanggal 29 Oktober lalu kembali memanggil Teradu IRA ini nanmu kembali mangkir sehingga kami memohon agar Penyidik segera menangkap IRA dan menjebloskannya ke penjara agar tidak ada korban lainnya yang ditipu,” desak Suma Gita.
“Kami dari awal sudah curiga dan khawatir kalau IRA ini tidak kooperatif karena klien kami juga sebelumnya dijanjikan akan dikembalikan uangnya nanmu justru dibohongi dan tidak sepeserpun uangnya dikembalikan dan mirisnya dokumen Klien kami yang mau dipakai melamar ke agen lainnya justru masih dipegang oleh IRA ini,” tambah Suma Gita.
I Komang Wiadnyana, S.H., M.H., yang juga turut jadi Penasihat Hukum korban menambahkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi Penyidik Polda Bali yang telah bekerja keras menyelesaikan pengaduan dari kliennya. “Kasus ini butuh waktu yang panjang karena korbannya banyak, 15 orang memberikan kuasa kepada kami jadi Penyidik harus memanggil mereka satu persatu kemudian Penyidik juga telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangannya. Harapan kami sama yakni tangkap IRA dan jebloskan dia ke penjara sehingga tidak ada tambahan korban lagi akibat tipu daya oknum yang mengaku punya ijin penempatan PMI ke luar negeri ini,” ungkapnya. (ana)
