Berlaku Mulai 1 Juli, Ini Rincian Terbaru Bunga Penjaminan LPS dan Syarat Klaim 3T

0
39

 

Balinetizen.com, Jakarta

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Kamis (25/6/2026) sebagai langkah strategis untuk memperkuat stabilitas perbankan nasional.

Berikut adalah rincian terbaru TBP yang akan berlaku mulai awal bulan depan:

– Simpanan Rupiah di Bank Umum: 3,75%

– Simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR): 6,25%

– Simpanan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum: 2,00%

Langkah penyesuaian ini mempertimbangkan pergerakan Suku Bunga Pasar (SBP) yang mengalami kenaikan terbatas. Selain itu, kondisi likuiditas perbankan yang memadai serta persaingan antarbank yang sehat turut menjadi dasar pertimbangan LPS dalam menetapkan angka tersebut.

Di tengah tantangan ekonomi, kinerja intermediasi perbankan nasional terbukti tetap kokoh. Per Mei 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh signifikan sebesar 13,47% secara tahunan (year-on-year/yoy). Pertumbuhan ini didorong oleh DPK Rupiah yang melesat 12,37% (yoy) dan DPK valas yang tumbuh 8,91% (in USD).

Sejalan dengan pertumbuhan simpanan, penyaluran kredit perbankan juga mencatatkan performa positif dengan kenaikan 11,51% (yoy). Kuatnya modal, profitabilitas, dan likuiditas saat ini dinilai mampu menjadi bantalan kuat dari berbagai risiko pasar global.

Masyarakat tidak perlu cemas terkait keamanan dana mereka. Hingga Mei 2026, cakupan penjaminan LPS tercatat berada jauh di atas mandat Undang-Undang (minimal 90% dari total rekening).

Data Cakupan Penjaminan LPS (Per Mei 2026):

Bank Umum: 681,67 juta rekening (99,94% dari total rekening) dijamin penuh hingga Rp2 miliar.

BPR/BPRS: 15,67 juta rekening (99,97% dari total rekening) dijamin penuh hingga Rp2 miliar

Sebagai bentuk perlindungan nasabah, LPS kembali mengingatkan masyarakat untuk memastikan simpanannya memenuhi kriteria 3T agar bisa dicairkan jika terjadi hal yang tidak diinginkan pada pihak bank:

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Ikhlas Denbar

– Tercatat dalam pembukuan bank.

– Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP yang ditetapkan LPS.

– Tidak terkait dengan tindakan yang merugikan atau menyebabkan bank menjadi tidak sehat.

LPS juga mengimbau pihak perbankan secara aktif memajang dan menginformasikan besaran TBP terbaru ini di seluruh kanal komunikasi—termasuk aplikasi digital—demi transparansi dan perlindungan konsumen yang optimal.(RLS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here