Balinetizen.com, JembranaÂ
Status tanah Gilimanuk hingga saat ini masih menjadi hak guna bangunan (HGB). Di setiap perhelatan politik, status tanah Gilimanuk ini kerap digoreng untuk kepentingan politik.
Ketua Pansus Tanah Gilimanuk DPRD Jembrana, Ketut Sudiasa mengatakan pihaknya belum menemukan aturan bahwa status tanah di Gilimanuk bisa dirubah dari HGB menjadi hak milik.
“Terkait masalah itu (dari HGB ke hak milik) kami belum menemukan aturan” ujar Sudiasa yang juga Ketua Fraksi PDIP, Rabu (9/2/2022).
Ia juga mengaku sudah berkonsultasi dengan dua tim ahli yang juga pakar hukum Prof Windia dan pakar hukum internasional Prof Parikesit untuk masalah tersebut.
Dewan membentuk Pansus Tanah Gilimanuk, dimana sebelumnya Bupati Jembrana I Nengah Tamba pernah menjanjikan kalau tanah Gilimanuk bisa menjadi hak milik. Setelah Pansus Tanah Gilimanuk terbentuk, selanjutnya melakukan penelusuran.
“Kami tidak ingin setiap hajatan pemilihan, masalah tanah Gilimanuk selalu menjadi komoditas politik. Dan kemudian muncul pahlawan-pahlawan yang mengaku bisa menyelesaikan tanah Gilimanuk” terangnya.
Untuk mengetahui kepastian tanah Gilimanuk, pihaknya bersama Bupati Tamba kemudian melakukan penelusuran dan didapat informasi bahwa tahun 1992, Negara telah memberikan hak pengelolaan tanah Gilimanuk kepada kabupaten seluas 144 hektar lebih.
“Jadi keinginan Bupati untuk mengubah status tanah Gilimanuk dari HGB ke hak milik belum bisa. Aturan yang mengatur itu belum ketemu” jelas Sudiasa.
Dan dari HGB itu lanjutnya, kemudian muncul permasalahan, dimana pembayaran sewa dari masyarakat selaku penyewa tidak bagus dan tidak jelas sehingga menjadi temuan BPK sebesar Rp.870 juta.
“Dari status tanah kemudian ada permasalahan baru. Apakah ini kesalahan pemungut atau pembayarnya atau bagaimana” ujarnya.
Adanya temuan BPK sebesar Rp.870 juta itu sambungnya, dewan meminta agar segera diselesaikan sehingga tidak terus menjadi temuan. Dan dugaan adanya permainan dengan menguasai beberapa lahan dan kemudian disewakan.
Masalah temuan tunggakan Rp 870 juta ini katanya secara tidak sengaja muncul karena kami awalnya fokus ke status tanah.
Pihaknya sempat koordinasi tanah Gilimanuk diberikan hak penuh kepada warga yang terkena bencana dan dari keluarga sangat miskin. Namun syarat itu tidak bisa dipenuhi karena tidak ada yang benar-benar miskin.
“Kami dengan tim ahli yang ada merekomendasikan kepada Pemkab. Ini agar sama-sama nyaman, pemerintah tetap terhormat dan masyarakat tidak tercederai. Kalau nanti Bupati ada terobosan untuk status tanah, ya silahkan. Atau bisa juga berjuang ke pusat” pungkasnya. (Komang Tole)

