Balinetizen.com, Bangli-
Kejaksaan Negeri Bangli pada hari Kamis, 24 Februari 2022 pukul 08.30 Wita telah melaksanakan kegiatan Pemusnahan terhadap Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), kegiatan Pemusnahan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Bangli tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Ery Syarifah, SH.,MH. Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Kepolisian Resor Bangli, Pengadilan Negeri Bangli, Rumah Tahanan Klas IIB Bangli dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangli menjelaskan bahwa kegiatan Pemusnahan Barang Bukti sebanyak 50 (lima puluh) perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, diantaranya terhadap barang bukti kejahatan Narkotika, Pencurian, perjudian, uang palsu dan lain sebagainya. “Pemusnahan kali ini adalah untuk 50 perkara yang sudah inkracth,” ujarnya.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan serta menghindari terjadinya penumpukan barang bukti di Gudang barang bukti kantor Kejaksaan Negeri Bangli.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bangli Satya Wirawan, SH. menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang berupa :
Narkotika jenis Sabu-sabu seberat + 3,9 (tiga koma Sembilan) Gram;
Narkotika jenis Ganja seberat + 39,36 (tiga puluh Sembilan koma tiga enam) Gram;
Uang Palsu sebanyak Rp.15.630.000,- (lima belas juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian 341 (tiga ratus empat puluh satu) lembar yang terdiri dari pecahan uang Rp.10.000,- Rp.20.000,- Rp.50.000,- Rp 100.000,-
Serta barang bukti lainnya seperti Hand Phone, Paito, sepeda motor, senjata tajam, pakaian, tas dll.
Barang bukti berupa Narkotika dilakukan pemusnahan dengan cara dilarutkan dengan blender dan air. Sedangkan Barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dan dibakar. Sementara untuk senjata tajam dengan menggunakan alat pemotong.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, secara simbolis menyalakan api.

