Semester I 2026 : Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA

0
32

 

Balinetizen.com, Buleleng

Selama periode Januari hingga Juni 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali telah mendeportasi 342 Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan
keimigrasian. Tindakan administratif ini merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin yang dilaksanakan oleh seluruh Kantor Imigrasi di wilayah Bali.

Kepala Kantor Wilayah, Felucia Sengky Ratna, menyatakan bahwa penindakan ini dilakukan oleh seluruh satuan kerja, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Rumah Detensi Imigrasi
Denpasar, serta Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan dan Klungkung.

Pengawasan
dilaksanakan melalui operasi lapangan dan pemantauan titik rawan aktivitas orang asing. Dalam hal ini, berdasarkan data semester pertama 2026, sebagian besar pelanggaran yang ditemukan, meliputi penyalahgunaan izin tinggal dan melewati batas masa berlaku izin tinggal (overstay).
Selain itu, pengawasan juga menyasar aktivitas yang berdampak pada ketertiban umum,
pelanggaran norma adat, hingga keterlibatan dalam kegiatan ekonomi ilegal.

Felucia menegaskan bahwa Indonesia, khususnya Bali, terbuka bagi wisatawan dan investor. Namun demikian, setiap orang asing diwajibkan untuk mematuhi hukum yang berlaku.

“Sanksi deportasi
dan penangkalan diberikan bagi WNA yang melanggar aturan. Langkah ini merupakan bentuk penegakan regulasi untuk menjaga ketertiban masyarakat,” jelasnya.

Keberhasilan penindakan, didukung oleh optimalisasi pengawasan melalui operasi mandiri
dan koordinasi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Sinergi antar instansi terbukti
efektif dalam mengungkap sejumlah kasus signifikan sepanjang 2026. Pada Maret 2026, Imigrasi berhasil mengungkap laboratorium gelap narkotika yang melibatkan dua WNA asal Rusia berkat kerja sama dengan BNN dan Bea Cukai. Pada bulan yang sama, petugas
mengamankan buronan Interpol asal Inggris di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
melalui sistem Red Notice. Selain itu, pada Juni 2026, pihak Imigrasi menggagalkan
keberangkatan buronan Interpol asal Australia yang terlibat kasus kriminal di negara asalnya melalui kerja sama dengan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP).

Baca Juga :  Hadiri Pengukuhan Bendesa Adat Badingkayu dan Gilimanuk, Bupati Tamba Ingatkan Keselarasan

Felucia menambahkan, keberhasilan penindakan masif ini merupakan hasil nyata dari optimalisasi pengawasan berlapis di lapangan yang digalang oleh masing-masing Kantor Imigrasi. Kanim Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Tabanan dan Klungkung yang terus
bergerak aktif melakukan penyisiran, baik melalui operasi mandiri, Patroli Keimigrasian
Dharma Dewata, maupun penguatan sinergi lintas instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Penguatan sinergitas dengan instansi dibuktikan dengan terungkapnya sejumlah kasus besar. Diantaranya pengungkapan Clandestine Laboratory (laboratorium gelap) pembuatan narkotika pada bulan Maret 2026 oleh dua orang warga negara Rusia, penemuan ini berkat sinergitas dengan
BNN dan Bea Cukai; di bulan yang sama telah diamankan buron Interpol warga negara Inggris di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang
merupakan subjek Red Notice Interpol; dan yang terakhir pada bulan Juni 2026 berhasil
menggagalkan keberangkatan buronan Interpol warga negara Australia yang terlibat dalam gangster motor dan kasus penyelundupan narkotika ilegal di Australia, keberhasilan ini juga berkat sinergitas dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri
dan Australian Federal Police (AFP). Hal ini membuktikan bahwa Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri untuk melakukan penegakan hukum, komunikasi dan koordinasi antar lembaga menjadi hal yang strategis untuk mewujudkan kedaulatan negara.
Di akhir keterangannya, Felucia mengajak seluruh elemen masyarakat Bali untuk bersamasama dan tetap proaktif dalam menjaga lingkungan untuk menghindarkan dari potensi
pelanggaran yang dilakukan orang asing.

“Kami menghimbau warga untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang tersedia di setiap
Kantor Imigrasi terdekat. Jangan ragu untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas
orang asing yang mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum, bahkan melakukan
pelanggaran. Bersama-sama, kita jaga wibawa, keamanan, dan keharmonisan Pulau Dewata yang kita banggakan ini,” tutupnya. GS

Baca Juga :  Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen Ke AHY Digelar Di PN Jakpus

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here