Soal PHDI Mahasabha XII, PN Jakarta Barat Putuskan Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima

0
346

Ketua Umum, Wisnu Bawa Tenaya Mayjen TNI (Purn)

 

Balinetizen.com, Jakarta

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) telah melaksanakan Mahasabha XII tanggal 28 –

31 Oktober 2021 yang dihadiri oleh 27 PHDI Provinsi, utusan PHDI Kota/Kabupaten se Indonesia, dan Utusan Organisasi, Lembaga/Badan yang berdasarkan Hindu berskala nasional.

Mahasabha XII dibuka secara resmi oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo, berlangsung aecara aman dan tertib dan ditutup secara resmi oleh Wakil Presiden RI Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin, setelah setelah sebelumnya dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak RI I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga, S.E, M.Si dan menerima

pengarahan dari Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perjalanannya, 6 (enam) orang tokoh yang terlibat dalam penyelenggaraan Mahasabha

XII digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara

984/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt, perihal Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Setelah melalui

beberapa kali persidangan (20 sidang), akhirnya pada hari ini Rabu, tanggal 7 September

2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan putusan yang pada

intinya menyatakan GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA.

Sehubungan dengan keluarnya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut, Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat Masa Bhakti 2021-2026 (PHDI Pusat), menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sejak terpilih pada Mahasabha XII, kami Pengurus PHDI Pusat meyakini tanpa keraguan

sedikitpun tentang legalitas dan legitimasi pelaksanaan Mahasabha XII;

2. Sejalan dengan keyakinan tersebut, Pengurus PHDI Pusat dalam kurun waktu 10 bulan

sejak terpilih, telah dan terus bekerja menjalankan program-program organisasi,

diantaranya Tawur Agung, Dharma Santi Nasional dan setidaknya 15 kali kunjungan kerja

ke 12 Provinsi untuk menghadiri Lokasabha PHDI Provinsi, rapat koordinasi maupun

Baca Juga :  Pasien Covid-19 Dari Pengambengan Meninggal Dunia

dalam rangka kegiatan pelayanan lainnya kepada Umat Hindu. Kami juga menghadiri dan

memenuhi undangan acara Nasional yang diselenggarakan pemerintah dan mitra-mitra

kerja PHDI: Doa Bersama Kebangsaan, Perayaan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

ke 77 dan lainnya. Hal ini menunjukkan komitmen Pengurus PHDI Pusat sekaligus

legitimasi dari pemerintah, mitra-mitra kerja dan dari umat Hindu melalui PHDI Provinsi;

3. PHDI Pusat juga telah memperoleh pengesahan dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000548.AH.01.08.Tahun 2022, tanggal 24 Maret 2022, tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Parisada Hindu Dharma Indonesia;

4. PHDI Pusat juga telah memperoleh Sertifikat Merek KOP SURAT PARISADA, Daftar

No. IDM000962001, Tanggal 18 April 2022, dalam kelas 45, untuk jenis jasa : Organisasi

masyarakat yang bergerak di bidang pelayanan kemasyarakatan; Organisasi sosial

kemasyarakatan; Perkumpulan sosial keagamaan; organisasi pertemuan keagamaan, dan Sertifikat Merek LOGO PARISADA, Daftar No. IDM000984639, Tanggal 10 Agustus

2022, dalam kelas dan untuk jenis jasa yang sama, atas nama PARISADA HINDU

DHARMA INDONESIA, yang berkantor di Jl. Anggrek Neli Murni Blok A No. 3 Kel.

Kemanggisan Kec. Palmerah, Jakarta Barat

5. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang pada intinya menyatakan GUGATAN

PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA adalah sejalan dengan fakta-fakta

persidangan, dimana Para Penggugat belum menempuh upaya mediasi sebelum

mengajukan gugatan sekarang ini, sebagaimana di atur dalam UU Ormas No.17/2013, dan

Para Penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara. Pengurus PHDI Pusat

menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang

telah melaksanakan persidangan secara berimbang dan transparan, dan memutus perkara scara adil;

Baca Juga :  Kolaborasi ASEAN dan RRT untuk Kemajuan Bersama

6. Dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut, kami menghimbau

seluruh Umat Hindu untuk bersatu dalam spirit persaudaraan (vasudhaiva kutumbakam),

saling asah, asih dan asuh, sagilik-saguluk salunglung sabayantaka, paras paros

sarpanaya (bersatu-padu, saling menghargai pendapat orang lain, dan saling

mengingatkan, saling menyayangi, saling tolong-menolong), mengedepankan dialog yang

sehat, menghindari caci maki, saling memaafkan ketika terjadi kekeliruan/kesalahan dan

mengedepankan kejernihan pikiran (wiwekajnanam) dalam mencari solusi atas

permasalahan-permasalahan yang ada dan agar dapat menjadi tauladan dalam mewujudkan

perilaku damai dan harmonis;

7. Menghimbau pengurus PHDI di semua tingkatan agar memperkuat soliditas dan

meningkatkan komunikasi untuk menciptakan hubungan yang sehat dan saling percaya

dalam bingkai AD ART sebagai aturan tertinggi organisasi, sehingga dapat fokus

memberikan pelayanan kepada umat Hindu di wilayah masing-masing;

8. Menghimbau semua pihak yang tidak berhak agar tidak menggunakan atribut Parisada

Hindu Dharma Indonesia untuk tujuan apapun.

Jakarta, 7 September 2022

PENGURUS HARIAN

PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA PUSAT

Ketua Umum,

WISNU BAWA TENAYA

MAYJEN TNI (PURN)

Sekretaris Umum,

I KETUT BUDIASA, S.T., M.M

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here