Ketua Umum, Wisnu Bawa Tenaya Mayjen TNI (Purn)
Balinetizen.com, Jakarta
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) telah melaksanakan Mahasabha XII tanggal 28 –
31 Oktober 2021 yang dihadiri oleh 27 PHDI Provinsi, utusan PHDI Kota/Kabupaten se Indonesia, dan Utusan Organisasi, Lembaga/Badan yang berdasarkan Hindu berskala nasional.
Mahasabha XII dibuka secara resmi oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo, berlangsung aecara aman dan tertib dan ditutup secara resmi oleh Wakil Presiden RI Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin, setelah setelah sebelumnya dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak RI I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga, S.E, M.Si dan menerima
pengarahan dari Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perjalanannya, 6 (enam) orang tokoh yang terlibat dalam penyelenggaraan Mahasabha
XII digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara
984/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt, perihal Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Setelah melalui
beberapa kali persidangan (20 sidang), akhirnya pada hari ini Rabu, tanggal 7 September
2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan putusan yang pada
intinya menyatakan GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA.
Sehubungan dengan keluarnya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut, Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat Masa Bhakti 2021-2026 (PHDI Pusat), menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sejak terpilih pada Mahasabha XII, kami Pengurus PHDI Pusat meyakini tanpa keraguan
sedikitpun tentang legalitas dan legitimasi pelaksanaan Mahasabha XII;
2. Sejalan dengan keyakinan tersebut, Pengurus PHDI Pusat dalam kurun waktu 10 bulan
sejak terpilih, telah dan terus bekerja menjalankan program-program organisasi,
diantaranya Tawur Agung, Dharma Santi Nasional dan setidaknya 15 kali kunjungan kerja
ke 12 Provinsi untuk menghadiri Lokasabha PHDI Provinsi, rapat koordinasi maupun
dalam rangka kegiatan pelayanan lainnya kepada Umat Hindu. Kami juga menghadiri dan
memenuhi undangan acara Nasional yang diselenggarakan pemerintah dan mitra-mitra
kerja PHDI: Doa Bersama Kebangsaan, Perayaan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
ke 77 dan lainnya. Hal ini menunjukkan komitmen Pengurus PHDI Pusat sekaligus
legitimasi dari pemerintah, mitra-mitra kerja dan dari umat Hindu melalui PHDI Provinsi;
3. PHDI Pusat juga telah memperoleh pengesahan dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000548.AH.01.08.Tahun 2022, tanggal 24 Maret 2022, tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Parisada Hindu Dharma Indonesia;
4. PHDI Pusat juga telah memperoleh Sertifikat Merek KOP SURAT PARISADA, Daftar
No. IDM000962001, Tanggal 18 April 2022, dalam kelas 45, untuk jenis jasa : Organisasi
masyarakat yang bergerak di bidang pelayanan kemasyarakatan; Organisasi sosial
kemasyarakatan; Perkumpulan sosial keagamaan; organisasi pertemuan keagamaan, dan Sertifikat Merek LOGO PARISADA, Daftar No. IDM000984639, Tanggal 10 Agustus
2022, dalam kelas dan untuk jenis jasa yang sama, atas nama PARISADA HINDU
DHARMA INDONESIA, yang berkantor di Jl. Anggrek Neli Murni Blok A No. 3 Kel.
Kemanggisan Kec. Palmerah, Jakarta Barat
5. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang pada intinya menyatakan GUGATAN
PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA adalah sejalan dengan fakta-fakta
persidangan, dimana Para Penggugat belum menempuh upaya mediasi sebelum
mengajukan gugatan sekarang ini, sebagaimana di atur dalam UU Ormas No.17/2013, dan
Para Penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara. Pengurus PHDI Pusat
menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang
telah melaksanakan persidangan secara berimbang dan transparan, dan memutus perkara scara adil;
6. Dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut, kami menghimbau
seluruh Umat Hindu untuk bersatu dalam spirit persaudaraan (vasudhaiva kutumbakam),
saling asah, asih dan asuh, sagilik-saguluk salunglung sabayantaka, paras paros
sarpanaya (bersatu-padu, saling menghargai pendapat orang lain, dan saling
mengingatkan, saling menyayangi, saling tolong-menolong), mengedepankan dialog yang
sehat, menghindari caci maki, saling memaafkan ketika terjadi kekeliruan/kesalahan dan
mengedepankan kejernihan pikiran (wiwekajnanam) dalam mencari solusi atas
permasalahan-permasalahan yang ada dan agar dapat menjadi tauladan dalam mewujudkan
perilaku damai dan harmonis;
7. Menghimbau pengurus PHDI di semua tingkatan agar memperkuat soliditas dan
meningkatkan komunikasi untuk menciptakan hubungan yang sehat dan saling percaya
dalam bingkai AD ART sebagai aturan tertinggi organisasi, sehingga dapat fokus
memberikan pelayanan kepada umat Hindu di wilayah masing-masing;
8. Menghimbau semua pihak yang tidak berhak agar tidak menggunakan atribut Parisada
Hindu Dharma Indonesia untuk tujuan apapun.
Jakarta, 7 September 2022
PENGURUS HARIAN
PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA PUSAT
Ketua Umum,
WISNU BAWA TENAYA
MAYJEN TNI (PURN)
Sekretaris Umum,
I KETUT BUDIASA, S.T., M.M

