Ilustrasi
Balinetizen.com, Denpasar
Ramai diberitakan di medsos, pembebasan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari penjara di Bandung yang disambut oleh para simpatisannya, dan kemudian yang bersangkutan berjanji akan mengungkap skandal korupsi mega proyek pusat pendidikan olah raga Hambalang, yang pernah menggegerkan publik beberapa tahun lalu.
“Publik sudah tentu sangat bersetuju dengan sikap kesatrya yang bersangkutan untuk mengungkap tabir yang masih gelap dalam skandal proyek tersebut untuk penegakan hukum, sekaligus membuktikan ke publik bahwa diktum hukum “equal before the law”, setiap warga negara sama di hadapan hukum benar adanya, tidak sebatas slogan,” kata pengamat publik Jro Gde Sudibya, Jumat 14 April 2023 menanggapi UU Perampasan Hasil Tindak Pidana.
Dikatakan, sejak masa awal reformasi di awal tahun 1990’an , telah disepakati publik berupa: korupsi adalah kejahatan luar biasa, sehingga diperlukan langkah-langkah luar biasa untuk menanganinya, -extra ordinary crimes need extra ordinary actions-.
Dalam konteks di atas, lanjut Jro Gde Sudibya akan menjadi menarik disimak Tajuk Rencana Kompas, 12 April 2023 bertajuk Mewujudkan RUU Perampasan Aset, sebuah terobosan hukum untuk membuat pembrantasan tindak pidana korupsi menjadi lebih efektif, memberikan dampak jera yang diharapkan lebih efektif dan mengurangi beban keuangan negara yang telah “dirusak” oleh prilaku korupsi.
Dikatakan, Kompas dalam tajuknya menulis: “Semangat dari RUU Perampasan Aset inipun tidak sekadar efek jera bagi para pelaku tindak pidana. Secara konsep, ada tujuan lain yang hendak dicapai, seperti pengembalian aset bagi korban atau pembangunan kembali proyek-proyek yang tidak optimal yang terimbas korupsi”.
Lebih lanjut Kompas menulis, “Ambil contoh, ada kerugian besar bagi pelajar akibat korupsi di sektor pendidikan. Pemerintah bersama DPR yang kemudian, dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ini, memikirkan langkah terbaik untuk memastikan hak bagi pelajar itu terpenuhi”.
“Sebuah terobosan hukum dalam pembrantasn korupsi, yang yang diharapkan memberi dampak deteren/penangkal prilaku korupsi dan lebih mendekati rasa keadilan masyarakat, sudah tentu ditunggu-tunggu publik,” kata Jro Gde Sudibya. (Adi Putra)

