
Balinetizen.com, Denpasar-
Mohammad Nizar Zghaib warga negara asing (WNA) asal Suriah yang menjadi terdakwa atas kasus pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia berharap dirinya dibebaskan. Ia yakin tidak bersalah dan akan membuktikan bahwa semua yang disangkakan kepada dirinya adalah tidak benar.
Dalam sidang pembacaan pledoi (pembelaan) yang dibacakan langsung oleh terdakwa, Selasa 25 Juli 2023 malam, Muhammad Nizar didampingi translator (penterjemah) namun Hakim meminta cukup Zghaib yang membacakan.
Ni Putu Eka Yuliarsi SH, MH , Haryadi , SH , Benny Hariyono, SH, MH dari Firma Hukum Dewata Law Firm and Advocat dan Konsultan Hukum selaku Tim Penasehat Hukum Terdakwa, yang hadir dipersidangan menyatakan bahwa sangat tidak sependapat dan secara tegas menolak sekeras-kerasnya ‘Requisitoir’ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar.
Sebagaimana diketahui dalam sidang agenda pembacaan pledoi (pembelaan), yang diketuai Hakim Agus Akhyudi dan JPU Ni Komang Sasmiti, Catur Riyanita dan Mia Fida Erliyah, semalam terdakwa Muhammad Nizar menjelaskan pembelaannya.
Dengan nada bergetar, ia mengatakan bahwa semua yang dituduhkan kepadanya adalah tidak benar. Ia bersumpah kepada agamanya dan menyatakan bahwa ia siap menerima konsekuensinya karena itu dirinya meminta keadilan, ia pun percaya bahwa pemerintah Indonesia akan memberikan keputusan yang adil untuknya.
“I have been punish enough and I wish to be free to finish my ceremony here, angle back to my home country, or to be to out of here as soon as possible I trust that the justice here in Indonesia,” tukas Nizar terbata – bata saat sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Selasa 25 Juli 2023.
“And the I trust in Allah, before anything that with all his Grace and all his blessing, il be out of here and il be thank full to Allah and everyone work hard on this case i want to thank every body for they time and I apologize if i ever had a miss communication with any body or my be a miss understanding its only because of the different a culture, different to effects, different but we are all in the end we are all a humans and we are all the same and we comes to our house and our intension and our love for peace and love for unity, I hope a will be able to a spread more love and less problem,” harapnya.
Sidang akan digelar kembali pada Kamis depan dengan agenda tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa.
Sekedar mengingatkan, kasus pemalsuan WNA terjadi di Bali. Kasus ini berujung pada tindak pidana korupsi. Dimana terdakwa Mohammad Nizar Zghaib, asal Suriah yang memiliki nama palsu Agung Nizar Santoso dituduh telah melakukan penyuapan kepada orang yang diminta tolong olehnya untuk membuatkan rekening di bank.
Alih – alih membuat rekening, sang WNA justeru dibuatkan identitas KTP palsu tanpa sepengetahuan dirinya. Nizar pun dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa dan diharuskan membayar denda Rp50 juta pada sidang tuntutan yang digelar di Tipikor Denpasar pada Kamis 20 Juni 2023 lalu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah penangkapan oleh pihak Imigrasi pada 16 Februari 2023 lalu di sebuah rumah kos di daerah Denpasar Selatan, Mohammad Nizar mengaku tidak diberikan surat penangkapan atau penahanannya.
Sisi lain dari penangkapannya yakni adanya dugaan penipuan oleh pihak lain dimana pihak lain membuat dokumen seperti KTP menjadi dokumen yang menyebabkan dia ditangkap.
Nizar yang tak mengerti bahasa Indonesia bermaksud membuat kartu ATM untuk mempermudah keperluan di Bali. Setelah berkenalan dengan seorang WNI berinisial N melalui aplikasi pertemanan bernama Tinder, terdakwa dibantu oleh teman yang dikenalnya tersebut membuat buku tabungan.
Nizar tidak memiliki kelengkapan administrasi untuk pengurusan dokumen kartu tabungan. Singkat cerita, Nizar diarahkan temannya N menuju sebuah unit layanan Kependudukan dan Catatan Sipil di wilayah Kota Denpasar tanpa tahu untuk keperluan apa.
Setelah itu, temannya bernama N meminta bantuan pamannya yang berinisial P untuk mengurus dokumen KTP. Diduga P inilah yang memfasilitasi pembuatan Kartu Keluarga dan KTP bagi Nizar.
Nizar memberikan uang Rp8 juta kepada paman N, dan di pertemuan kedua Nizar memberikan sejumlah uang tambahan karena dipaksa oleh paman N, sehingga total keseluruhan biaya yang dikeluarkan Rp15 juta. Diawal pertemuan Nizar tidak mengetahui bahwa paman N adalah merupakan oknum tentara.
