Balinetizen.com, Buleleng
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman didampingi Waka Polres Kompol Dr. Putu Sunarcaya, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasi Propam dan Kasi Humas menggelar press release pengungkapan kasus Curanmor dilakukan oleh Tim URC Sat Reskrim Polres Buleleng bersama Unit Reskrim Polsek Jajaran yang terjadi di 4 TKP, yaitu di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Kubutambahan, Polsek Sawan, Polsek Celukan Bawang dan terakhir terjadi diwilayah Hukum Polsek Busungbiu.
“Tersangka melancarkan aksinya seorang diri dan merupakan Residivis berinisial GSP, umur 22 tahun beralamat di Jalan Kutilang GG. Walet No 5 Kelurahan Kaliuntu, Singaraja,” jelas Kapolres Ruzi Gusman.
Adapun para korbannya, yakni untuk korban Curanmor di Wilkum Polsek Kubutambahan berinisial GB berumur 54 tahun, beralamat di Desa Kubutambahan. Korban Curanmor di Wilkum Polsek Sawan berinisial NG seorang tuna wicara beralamat Banjar Dinas Segara, Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan. Curanmor di Polsek Celukan Bawang berinisial PS berumur 61 tahun beralamat Banjar Dinas Juntal, Desa Tinga-tinga, Kecamatan Gerokgak. Dan untuk korban curanmor di Wilkum Polsek Busungbiu berinisial KS, berumur 43 tahun beralamat Banjar Dinas Bengkel, Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu.
Pengungkapan kasus Curanmor di 4 TKP, yakni untuk Curanmor di Wilkum Polsek Kubutambahan
bertempat di pinggir Jalan Gang Sahadewa, Banjar Dinas Tegal, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Selanjutnya Curanmor di Wilkum Polsek Sawan bertempat di Banjar Dinas Segara Desa Girimas Kecamatan Sawan. Sedangkan Curanmor di Wilkum Polsek Pelabuhan Celukan Bawang di pinggir Jalan Raya Singaraja-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Dinas Pungkukan Desa Celukan Bawang Kecamatan Gerokgak. Dan Curanmor di Wilkum Polsek Busungbiu bertempat di Jalan Raya Kiskinda Desa Busungbiu, Kecamatan Busungbiu.
Barang bukti yang berhasil disita, untuk curanmor di Polsek Kubutambahan berupa 1 unit sepeda motor honda supra warna hitam. Di Polsek Sawan
1 unit sepeda motor honda beat warna hitam DK 6474 UBC. Di Polsek Celukan Bawang berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario DK 4495 AAQ, dengan
1 anak kunci sepeda motor.
1 lembar STNK An. NI Putu Winda Paramita Dewi, Alamat Jln. Bata Taki Perum Pondok Sepa No.3 Denpasar, DK 4495 AAQ. Di Polsek Busungbiu
1 unit sepeda motor merk Yamaha N Max warna Hitam, Nopol Sementara : DK 3581 XY, tahun 2026.
Modus operandinya di Kubutambahan si pelaku mengambil kendaraan bermotor merk honda beat warna hitam yang sedang terparkir dengan kunci nyantol. Di Desa Girimas, pelaku mengambil sepeda motor merk Honda Supra warna hitam yang sedang terparkir dengan kunci nyantol. Di Dusun Pungkukan, Celukan Bawang si pelaku berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk mengantarnya menggunakan sepeda motor korban dan pelaku meminta untuk membonceng korban. Kemudian korban di turunkan dipinggir jalan lalu pelaku membawa pergi sepeda motor korban. Di Busungbiu si pelaku mengambil sepeda motor milik korban pada siang hari dengan memanfaatkan situasi yang sepi dan kunci nyantol di sepeda motor.
Atas perbuatan si pelaku ini, dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu:
Setiap Orang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orng lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, di pidana karena pencurian dengan pidana penjara 5 ( lima ) tahun atau pidana denda paling banyak katagori V ( 500 JT).
“Kami berpesan agar
memastikan kendaraan dan rumah dalam keadaan terkunci sebelum ditinggalkan.
Menyimpan dan menjaga barang berharga di tempat yang aman.
Menggunakan kunci ganda pada kendaraan atau memasang cctv di sekitar kediaman.
Memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan terang.
Tidak meninggalkan barang berharga di bagasi kendaraan.
Melaporkan segera jika melihat tindakan yang mencurigakan (Layanan Polisi 110),” tutup Kapolres Ruzi Gusman. GS

