MoU Kejari Jembrana dengan Perbekel dan Lurah se-Jembrana

0
31

 

Balinetizen.com, Jembrana 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan penandatanganan Mou dengan Perbekel (Kepala Desa) dan Lurah se-Kabupaten Jembrana. Kegiatan dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejari Jembrana, Senin (6/7/2026).

Kesepakatan kerjasama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, asset serta permasalahan lain yang dihadapi oleh Lurah dan Perbekel se-Kabupaten Jembrana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama mengatakan, penandatanganan MoU atau kesepakatan bersama ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan untuk membangun sinergi dengan kelurahan dan desa dalam mewujudkan tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Kerjasama ini, sambungnya tidak hanya mengedepankan penegakan hukum melainkan sebagai upaya pencegahan melalui edukasi, pendampingan hukum, konsultasi hukum serta pemberian pertimbangan hukum sesuai kewenangan kejaksaan.

“Kerja sama ini bertujuan untuk meminimalkan potensi kesalahan administratif maupun penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan,” sebutnya.

Melalui sinergi ini diharapkan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa dan kelurahan dapat berjalan secara optimal, efektif, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Kajari berharap agar pemerintah desa dan kelurahan bisa memanfaatkan fasilitas bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Jembrana, khususnya dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, dan aset negara atau daerah serta penyelesaian permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Disampaikan Kejari bahwa kerjasama ini berdasarkan tugas dan fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada pemerintah desa dan kelurahan sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah pada tingkat paling bawah. (Komang Tole)

Baca Juga :  Perekonomian Bali Mulai Bangkit, Wagub Cok Ace Apresiasi BI dan BMPD Siapkan Booster ke-2 Untuk Pihak Perbankan dan Masyarakat Umum

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here