Balinetizen.com, Buleleng
Perang secara puputan terhadap penyalahgunaan narkotika terus digelorakan oleh Polres Buleleng. Al Hasil dalam kurun waktu satu bulan dari bulan Juni dan Juli 2026 ini, 10 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu berhasil diciduk dan diamankan bersama Barang Bukti (BB) dengan total berat 33,18 gram sabu. Demikian dijelaskan Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman didampingi Wakapolres Kompol Dr. Putu Sunarcaya, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasi Propam dan Kasi Humas saat melakukan press release pada Senin (6/7/2026) siang di Mapolres Buleleng.
Lebih lanjut Kapolres Ruzi Gusman mengatakan dalam perkara narkotika ini, terdapat 9 laporan dan 10 orang tersangka pelaku yang berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Buleleng. Diantara tersangkanya merupakan target pencarian yang masuk dalam DPO Polisi.
“Kita terus berupaya memerangi penyalahgunaan narkotika. Dan dari para tersangka yang berhasil diamankan ini, terus dilakukan pengembangan yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaannya,” ucapnya menegaskan.
“Dan kita berharap informasi langsung masyarakat untuk bersama-sama melakukan penanggulangan terhadap masalah narkoba ini,” imbuh Kapolres Ruzi Gusman.
Kronologis rangkaian pengungkapan dan penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Buleleng diawali pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar Pukul 14.50 WITA di sebuah rumah di Banjar Dinas Kauhluan, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, dengan pelaku DD (48) beralamat di Banjar Dinas Aseman Sedang Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, Badung.
“Tersangka pelaku terbukti memiliki, membawa, menguasai dan menyimpan Lima paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 6,20 gram Bruto untuk dijual. Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah Desa Jagaraga,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan.
Intrograsi dilakukan terhadap DD yang menyebutkan mendapatkan lima paket yang diduga sabu tersebut dari seorang lelaki yang bernama GM. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai Rp. 250 Ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
“Penangkapan DD kita kembangkan, kemudian pada hari yang sama sekitar Pukul 15.20 WITA dilakukan penangkapan terhadap GM (35) d Penginapan Tempat Wisata Kolam Renang Batan Nyuh di Banjar Dinas Kauh Teben, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, dengan barang bukti 36 paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 10,82 gram bruto,” papar Kasat AKP. Edy Sukaryawan.
GM, warga Banjar Dinas Kelodan Desa Bubunan Kecamatan Seririt merupakan DPO Polres Buleleng berkaitan kasus serupa di Seririt, bahkan pelaku yang diduga sebagai pemasok sabu ini diamankan bersama uang tunai Rp. 200 Ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
“Hasil interogasi terhadap GM, yang bersangkutan mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan mengambil tempelan di Kota Denpasar dari lelaki yang bernama JN. Hal ini ini, kita masih kembangkan,” sebutnya.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng juga melakukan penangkapan terhadap DK (39) di Banjar Dinas Dangin Margi, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng pada Jumat, 5 Juni 2026, sekira pukul 19.30 WITA dan menagamankan barang bukti sebuah plastik klip bening yang di dalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,78 gram brutto serta uang tunai Rp. 400 Ribu.
Penangkapan terhadap penguna sabu juga dilakukan pada Kamis, 11 Juni 2026 pukul 21.10 WITA di Sebuah Rumah di Banjar Dinas Kanginan, Desa Bila Kecamatan Kubutambahan dengan menangkap dua pelaku, NB (44) dan MY (54), bahkan dari barang bukti dua buah pipet kaca bening berisi residu sisa pembakaran sabu dengan berat total 3,52 gram bruto, para pelaku menyediakan tempat di rumahnya untuk pembeli mengkonsumsi sabu.
“Kita mendapatkan barang bukti yang diakui kepemilikannya oleh NB dan MY dan juga di temukan sejumlah uang yang mana menurut keterangan dari MY bahwa uang tersebut adalah hasil dari menjual paket sabu sebelumnya dan rencana uang tersebut akan di serahkan kepada NB, Hasil interogasi lainnya menyebutkan bahwa NB dan MY mendapatklan paket sabu tersebut dari seseorang yang bernama AJ yang berasal dari Desa Pegayaman,” sebut Kasat Res Narkoba.
Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap KS (41) warga Banjar Dinas Pejarakan, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, pada kamis, 18 Juni 2026, sekira pukul 18.50 WITA dipinggir jalan Singaraja-Gilimanuk tepatnya di dekat Penyeberangan Labuan Lalang, Desa Sumberklampok.
“Terlapor ini seorang residivis kasus narkoba dan diduga memiliki, menguasai, membawa, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan berat total 0,65 gram brutto. Pelaku ini mendapatkan paket sabu dari seseorang yang bernama ML yang berasal dari Kecamatan Melaya-Jembrana,” sebut Kasat Narkoba.
Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada juga tidak luput dari incaran Tim Opsnal Kepolisian, dimana pada Rabu 24 Juni 2026 pukul 13.05 WITA di Sebuah Rumah di Perumahan Griya Sambangan Desa Sambangan menangkap KE (27) bersama dua paket plastik klip didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,51 gram bruto.
“Hasil interogasi menyebutkan bahwa KE mendapatkan paket sabu tersebut dari seseorang yang bernama DN yang berasal dari Desa Sidetapa. Selanjutnya kita masih melakukan pengembangan dengan keterangan yang diberikan,” ujar Edy Sukaryawan.
Masih ditempat yang sama pada hari yang sama sekitar pukul 21.45 WITA, Tim Opsnal Sat Reskrim Narkoba juga mengamankan YK (27) warga Banjar Dinas Desa Desa Cempaga Kecamatan Banjar. Terduga pelaku diamankan bersama satu paket plastik klip didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,62 gram bruto dan sepeda motor Honda Scoopy DK-4023 FCY-warna hitam.
“Di depan sebuah rumah di perum griya dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap seorang lelaki yang mengaku bernama YK yang mana saat itu sedang duduk-duduk di atas sepeda motor yang dikendarainya dan di curigai akan melakukan transaksi jual beli sabu,” sebutnya.
Masih di Desa Sambangan. Polisi juga menangkap EK (44) di Jalan Srikandi Gang Delima di Banjar Dinas Babakan Desa Sambangan Kecamatan Sukasada pada Kamis 2 Juli 2026 sekitar pukul 14.10 WITA, bersama barang bukti satu paket potongan pipet warna hijau garis putih didalamnya terdapat plastik klip didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,35 gram bruto.
“Saat dilakukan penggeledahan badan serta rumah dan berhasil mendapatkan barang bukti dibawa oleh EK di tangan kanannya dan barang bukti yang ditemukan tersebut di akui adalah miliknya, Hasil interogasi terhadap EK bahwa dia mendapatkan paket sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama IR yang berasal dari Desa Pegayaman,” ungkap Kasat Narkoba.
Dalam penanganan kasus peredaran dan penyalagunaan narkotika itu, Polres Buleleng juga menangkap GB, satu penguna sabu di jalan air panas Banjar, Banjar Dinas Munduk, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, pada Jumat 3 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WITA.
“Barang bukti pada sebuah plastik warna hitam dibuka berisi 25 potongan pipet warna kuning yang didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 27 potongan pipet warna biru yang masing-masing didalamnya terdapat plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, jumlah keseluruhan 52 paket dengan berat bruto 11,25 gram,” ujara AKP Edy.
GB yang ditangkap di rumahnya saat dilakukan tes urine positif menggunakan sabu, sedangkan hasil interogasi terhadap GB mengakui telah mengkonsumsi sabu dan menyebutkan bahwa sisa sabu yang dia gunakan disimpan dijalan air panas Banjar, Banjar Dinas Munduk, Desa Banjar.
“Selanjutnya dengan di lakukan pengawalan terhadap GB di lakukan pencarian ke alamat dimaksud dan sesampainya di lokasi yang disebutkan dengan di saksikan oleh aparat dari desa setempat sekira pukul 23.00 WITA di dapati barang bukti tersebut diatas yang diakui kepemilikannya oleh GB, Hasil interogasi lainnya terhadap GB menyebut bahwa dia mendapatkan paket sabu tersebut dari seorang yang bernama TP yang berasal dari Kediri – Jawa Timur,” sebut Kasat Res Narkoba Polres Buleleng.
Dalam proses penanganan 10 tersangka kasus narkoba itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang Undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau kedua Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomnor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana telah di rubah dalam Bab II Pasal VII angka 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Selain itu juga diancam pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. GS

