Diduga hendak ‘Jual Ginjal’ ke Kamboja, Tiga WNI Dicekal di Bandara Ngurah Rai

0
211

 

Balinetizen.com, Badung 

 

Tiga orang warga negara Indonesia (WNI) dengan inisial J (Lk 35), YP (Pr 33), dan FF (Pr 27) dicekal terbang ke luar Bali oleh Petugas Imigrasi Ngurah Rai di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 wita.

Plh. Kapala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Baskoro Dwi Prabowo menyampaikan pembatalan keberangkatan terhadap ketiga WNI tersebut berawal dari informasi awal yang diterima dari BP2MI dan Polres Bandara mengenai adanya dugaan WNI yang akan bekerja secara non-prosedural di luar negeri.

“Ketiga WNI tersebut dibatalkan penerbangannya oleh petugas imigrasi karena diduga akan bekerja secara non-prosedural di luar negeri,” ujar Baskoro dalam keterangannya, Kamis 27 Juli 2023.

Ketiga WNI tersebut rencananya akan terbang menggunakan maskapai Air Asia (AK379) dengan tujuan Kuala Lumpur (Malaysia) dan tujuan akhir Phnom Penh (Kamboja).

Baskoro menjelaskan, petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap ketiga WNI tersebut secara terpisah untuk mendapatkan keterangan dan bukti yang lebih jelas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, didapati informasi bahwa ketiga WNI yang berasal dari luar provinsi Bali tersebut dijanjikan akan bekerja di luar negeri oleh seseorang secara non-prosedural.

“Kita sudah periksa petugas juga menemukan adanya grup obrolan pada platform telegram dengan nama grup “Jual Ginjal” di handphone WNI tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini WNI tersebut sudah diserahkan ke Polres Bandara Ngurah Rai untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan BP2MI terkait temuan ini,” pungkas Baskoro.

Pewarta : Tri Prasetyo

Baca Juga :  Pemkab Tabanan Gelar Webinar Nge-Ceng Blonk Bareng di Web

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here