Curi Koper Penumpang di Bandara Ngurah Rai, Oknum Wanita Pengacara Ukraina Ditangkap di Pecatu

0
231

 

Balinetizen.com, Badung 

 

Oknum pengacara warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial GI (33) ditangkap Polres Bandara Ngurah Rai, Bali lantaran kedapatan mengambil 3 buah koper milik penumpang di Lost and Found terminal kedatangan international Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Perempuan yang diketahui berprofesi sebagai pengacara ini, melakukan perbuatan pencurian di terminal kedatangan international pada Jumat (21/7/2023) sekitar pukul 03.00-06.00 wita.

Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga, seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, mengungkapkan pihaknya menerima laporan dari karyawan PT. Gapura tentang adanya kehilangan koper milik 3 orang penumpang di Lost and Found terminal kedatangan international Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Tiga Penumpang pemilik koper itu masing bernama Wu Jiehao, Zampeli/Afroditi beserta penumpang lainnya,” kata Kasat Reskrim, Kamis (27/7/2023).

Lebih lanjut Iptu Rio panggilan akrab Kasat Reskrim mengatakan, mendapat laporan pengaduan tersebut pihaknya bersama Tim Opsnal Garuda Bhuana melakukan penyelidikan termasuk pengecekan CCTV di lokasi kehilangan barang tersebut.

Dari hasil pengamatan CCTV terlihat seorang warga negara asing mengambil barang-barang milik para korban.

Berbekal dari hasil rekaman CCTV dan ciri-ciri pada pelaku, tim opsnal Garuda Bhuana Sat Reskrim Polres Bandara melakukan pengejaran terhadap keberadaan pelaku yang akhirnya terdeteksi pada hari Minggu (23/7) pelaku diduga menginap di sebuah penginapan di Uluwatu, petugas pun segera mengarah ke sana namun sayang.

“Kata karyawan hotel pelaku sudah cek out sehari sebelumnya tetapi saat tim opsnal melakukan penggeledahan menemukan sebuah koper berwarna abu-abu kondisi koper rusak dan barang-barangnya berhamburan,” kata Kasat Reskrim.

Tim Opsnal lanjutnya, melakukan pengejaran pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 wita berhasil menemukan pelaku WNA dengan nama inisial GI nomor paspor PU28xxxx di sebuah hotel di kawasan Pecatu, Kuta Selatan.

Baca Juga :  OR Arbastra BRIN Ungkap Peran Perdagangan Rempah dalam Pembentukan Identitas Kota Padang

“Pelaku beserta barang buktinya langsung kita bawa ke Polres Bandara untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 buah tas joper, 1 buah kemeja lengan panjang motif garis biru merk Zara, 1 buah tanktop warna hitam merk Zara, 1 buah Bra warna hitam merk aksesoris, 1 buah sisir rambut warna hitam bentuk oval, 1 buah sisir rambut hitam berbentuk persegi panjang dan 1 buah boarding pass Air Asia tas nama pelaku (GI).

Dari hasil pemeriksaan kata Kasat Reskrim, perempuan asal Ukraina ini mengakui telah mengambil 3 koper milik para korban.

“Waktu itu (saat baru landing dari Kualalumpur Malaysia) dirinya tidak menemukan koper miliknya sudah melakukan pencarian kemana-kemana namun tidak ketemu dan pelaku saat itu melihat beberapa koper di depan Lost and Found di terminal kedatangan munculah niatnya untuk mengambilnya koper-koper tersebut,” niatnya.

Atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugian kurang lebih Rp270 juta dan saat ini pelaku WNA Ukraina telah dinyatakan sebagai tersangka kasus Pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara selanjutnya tersangka sudah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.

Pewarta : Tri Prasetyo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here