Balinetizen.com, Denpasar
Pihak kuasa hukum Adrian James Campbell dan PT Marina Bay Group memberikan klarifikasi terkait polemik yang berkembang dalam kasus dugaan penyelewengan dana di proyek Marina Bay City, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam penjelasannya kepada media, kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya bukan pihak yang mengelola operasional proyek, melainkan pemegang saham yang justru mengaku menjadi korban dalam dugaan penggelapan dana yang saat ini tengah dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Ia pun telah mempolisikan Partner bisnisnya Jammie Mcyintre ke Polda Bali atas dua laporan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Bali pada November 2025 lalu.
R. Suharsanto Raharjo, salah satu Kuasa hukum Adrian dari Hendarman Law Firm menjelaskan bahwa struktur perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Marina Bay Investment (MBI). Dalam perusahaan tersebut, terdapat dua pemegang saham, yakni PT Marina Bay Group dan PT Azureni, yang merupakan perusahaan lokal Indonesia.
Menurut Raharjo, Adrian James Capel memiliki keterkaitan melalui PT Marina Bay Group sebagai salah satu pemegang saham di PT Marina Bay Investment.
“Perlu diluruskan bahwa yang menjadi persoalan saat ini adalah PT Marina Bay Investment. Klien kami, Adrian James Capel dan PT Marina Bay Group, adalah pemegang saham, bukan pihak yang menjalankan operasional harian perusahaan,” ujarnya bersama Rahdityanto Regowo, S.H., Jumat (5/6/2026).
Kuasa hukum mengungkapkan, kecurigaan Adrian mulai muncul ketika sejumlah perkembangan proyek yang seharusnya dilaporkan kepada pemegang saham justru tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Beberapa kewajiban pembayaran disebut tidak diselesaikan, sementara perkembangan proyek yang telah mencapai tahapan tertentu juga tidak pernah dilaporkan secara transparan kepada pemegang saham.
Melihat kondisi tersebut, Adrian kemudian melakukan penelusuran internal guna mengetahui kondisi sebenarnya dari perusahaan.
“Dari situ muncul dugaan bahwa ada penggunaan dana perusahaan yang tidak sesuai peruntukannya. Karena itu pada November 2025 kami membuat laporan polisi terkait dugaan penggelapan,” katanya.
Laporan tersebut telah disampaikan ke Polda Bali dengan nilai dugaan kerugian awal sekitar Rp1 miliar berdasarkan hasil penyelidikan awal yang saat itu dimiliki.
Seiring berjalannya proses pendalaman, pihak Adrian mengaku menemukan fakta-fakta baru yang menunjukkan nilai kerugian jauh lebih besar.
Menurut kuasa hukum, dana yang diduga diselewengkan tidak hanya berasal dari investasi yang ditanamkan Adrian melalui PT Marina Bay Group, tetapi juga diduga mencakup dana milik konsumen yang telah membeli unit vila di proyek tersebut.
“Hasil penelusuran berikutnya menunjukkan dugaan kerugian bisa mencapai sekitar Rp37 miliar hingga Rp40 miliar. Di dalamnya terdapat investasi dari Adrian dan juga ada dugaan dana konsumen yang ikut terdampak,” ujarnya.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar tambahan laporan yang disampaikan kepada penyidik guna memperkuat laporan sebelumnya.
Kuasa hukum menyebut, sebelum menempuh jalur hukum, Adrian sebagai pemegang saham telah berupaya meminta klarifikasi kepada manajemen perusahaan terkait berbagai persoalan yang muncul dalam proyek Marina Bay City.
Namun, menurutnya, berbagai permintaan penjelasan hingga usulan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak pernah mendapatkan respons.
“Kami berkali-kali meminta klarifikasi kepada manajemen terkait perkembangan proyek, penggunaan dana, hingga berbagai persoalan yang terjadi. Bahkan permintaan untuk menggelar RUPS juga tidak pernah ditindaklanjuti,” katanya.
Pihaknya juga mengaku mempertanyakan sejumlah hambatan yang menyebabkan proyek mengalami masalah, termasuk penghentian aktivitas proyek yang disebut berkaitan dengan persoalan perizinan.
Di sisi lain, Adrian disebut tetap menjalin komunikasi dengan para investor atau konsumen yang juga mengaku mengalami kerugian dalam proyek tersebut.
Sebelumnya, dilaporkan sebanyak 30 investor melaporkan dugaan penipuan investasi Marina Bay City ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada Rabu (4/6/2026) disebut telah berkomunikasi dengan Adrian untuk meminta penjelasan mengenai kondisi perusahaan.
Menurut kuasa hukum, pihaknya tidak pernah menghalangi langkah hukum yang ditempuh para investor.
“Kami justru menyampaikan bahwa para konsumen memiliki hak untuk mengambil langkah hukum sendiri karena mereka juga memiliki kerugian yang berbeda dengan kerugian yang dialami pemegang saham,” ujarnya.
Pihak Adrian bahkan menolak permintaan agar investor menggunakan kuasa hukum yang sama karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Sebagai gantinya, para investor kemudian menunjuk kuasa hukum secara mandiri untuk mendampingi proses hukum yang mereka tempuh.
Kuasa hukum menegaskan bahwa Adrian James Capel dan PT Marina Bay Group memiliki kepentingan yang sama dengan para investor, yakni mencari kejelasan dan pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan dana yang terjadi di PT Marina Bay Investment.
Karena itu, komunikasi antara pihak pemegang saham dan kelompok investor yang telah melapor ke kepolisian tetap berjalan baik guna mendukung pengungkapan kasus yang kini sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Kami dan para investor sama-sama ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan berharap proses hukum dapat mengungkap seluruh fakta terkait dugaan penyelewengan dana yang terjadi di perusahaan tersebut,” tutupnya.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

