Balinetizen.com, Denpasar
Kepolisian Polresta Denpasar telah mengumumkan penangkapan dalam 27 kasus narkoba yang melibatkan 30 tersangka. Dari jumlah tersangka tersebut, 26 di antaranya adalah laki-laki, sementara 4 orang sisanya adalah perempuan. Dalam operasi ini, berhasil disita barang bukti sebanyak 521,9 gram sabu-sabu, 3,48 gram ganja, 50 butir ekstasi, dan 10,41 gram tembakau sintetis.
Wakapolresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiantara, mengungkapkan bahwa di antara 30 tersangka, tiga di antaranya adalah residivis yang kini berperan sebagai pengedar narkoba. Salah satunya adalah Kadek Pramana Herdiyasa atau PH, yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2020.
Residivis kedua adalah Ni Nyoman Sri Budining, seorang wanita berusia 43 tahun, yang pernah ditahan atas kasus narkoba pada tahun 2008 dan 2021. Ketiga tersangka, Dewa Ketut Mantra Yasa, pernah mendekam di penjara atas kasus pencurian besi pada tahun 2011.
AKBP Jiantara menjelaskan bahwa tersangka PH ditangkap dengan barang bukti narkotika yang ditemukan di almari di rumahnya di Jalam Pendidikan, Sidakarya, Denpasar Selatan.
“Saat digeledah, kami menemukan sabu, ganja, dan ekstasi. Sabu berjumlah 48 plastik klip dengan berat bersih 9,16 gram, dua butir ekstasi berat bersih 0,78 gram, dan 3 plastik klip berisi ganja berat bersih 2,05 gram,” terang Wakapolresta saat rilis di Mapolresta Denpasar, Senin, 11 September 2023.
Kronologis singkat penangkapan tersangka ini dimulai ketika petugas menerima informasi bahwa Jalan Pendidikan, Sidakarya, Denpasar Selatan, sering digunakan untuk transaksi narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Jumat, 4 Agustus 2023, pukul 12.30 WITA, petugas melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di depan kos tersangka.
Tindakan selanjutnya adalah penggeledahan badan dan pakaian pelaku, meskipun tidak ditemukan barang bukti sabu. Penggeledahan di tempat tinggal tersangka menghasilkan barang bukti yang mencukupi.
Menurut pengakuan tersangka, barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang dikenal sebagai RAKUTI (dalam proses penyelidikan). “Tersangka diinstruksikan untuk mengambil barang tersebut dan mengedarkannya kembali, baik sabu, ganja, maupun ekstasi, dengan upah sebesar Rp50.000 per transaksi,” jelas Wakapolresta.
Dua pengedar lainnya juga menyimpan barang bukti narkotika di rumah masing-masing dan mengaku menerima upah sebesar Rp50 ribu untuk satu kali transaksi pembelian narkotika.
Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.(Tri Prasetiyo)

