Kasus Dugaan Penipuan Umrah Rp290 Juta, Pelapor Pertanyakan Penanganan Polres Jember

0
48

Balinetizen.com, Jember

Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah dengan nilai kerugian sekitar Rp290 juta kembali menjadi sorotan. Seorang pelapor, Muhammad Fathurrahman, mendatangi Polres Jember, Senin (31/8/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikannya bersama keluarga.

Fathurrahman mengaku dirinya bersama 10 anggota keluarga lainnya telah menyerahkan uang sekitar Rp290 juta untuk rencana keberangkatan umrah melalui pihak travel yang disebut menggunakan nama Mubarak Tour dan beralamat di kawasan Perumahan Manggis, Kecamatan Sukorambi, Jember.

Menurut Fathurrahman, keberangkatan awalnya dijanjikan pada Juni 2025. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tersebut tidak terealisasi.

“Awalnya dijanjikan berangkat Juni 2025. Kemudian tanggal 21, kami tidak berangkat. Setelah itu dijanjikan lagi sampai lima kali, tetapi belum juga berangkat,” ujar Fathurrahman.

Karena keberangkatan tak kunjung terlaksana, persoalan tersebut kemudian diadukan kepada Polres Jember pada Agustus 2025.

Fathurrahman mengaku telah menjalani proses pemeriksaan. Menurut informasi yang diterimanya, perkara tersebut juga telah melalui tahapan gelar perkara.

Namun, persoalan kembali dipertanyakan setelah pihaknya diminta membuat laporan polisi (LP) kembali pada Juni 2026.

“Kita LP kembali bulan Juni 2026. Sampai sekarang sudah masuk Agustus, kok belum ada tindak lanjut. Padahal sebelumnya sudah ada proses gelar perkara,” katanya.

Kedatangan Fathurrahman ke Polres Jember dilakukan untuk meminta kejelasan mengenai posisi laporan dan sejauh mana proses penanganan perkara tersebut.

Ia mengaku sengaja datang langsung agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi terkait perkembangan kasus.

“Sebagai masyarakat awam, daripada kita berkembang pikiran liar, kita menanyakan langsung kepada pihak kepolisian. Kita ingin tahu laporan kita prosesnya sampai di mana,” ujarnya.

Fathurrahman menyebut telah menyerahkan sejumlah dokumen yang menurutnya dapat mendukung laporan, di antaranya bukti transfer dan kuitansi pembayaran.

Baca Juga :  Paralimpiade Tokyo 2020 resmi ditutup

“Bukti yang kita bawa adalah bukti transfer dan kuitansi dari pihak travel,” jelasnya.

Ia menyebut pihak yang digunakan dalam transaksi perjalanan umrah tersebut antara lain bernama Mubarak Tour. Sementara orang yang disebut berhubungan atau mengelola agen tersebut adalah inisial SB atau yang dikenal dengan inisial IP.

Meski demikian, Fathurrahman mengaku belum mengetahui secara pasti status kepemilikan maupun legalitas travel yang bersangkutan.

Dari 11 anggota keluarga yang rencananya berangkat umrah, uang yang telah ditransfer disebut mencapai sekitar Rp290 juta.

Namun, Fathurrahman mengklaim kerugian yang dialami keluarganya tidak hanya berupa uang yang telah disetorkan.

“Yang sudah dipastikan Rp290 juta yang sudah transfer. Kerugian yang lain-lain, kita tidak jadi berangkat, sudah melakukan selamatan dan persiapan lainnya. Kalau dihitung mungkin sudah lebih dari Rp300 juta,” ungkapnya.

Ia berharap aparat kepolisian memberikan kepastian mengenai penanganan perkara tersebut sesuai prosedur hukum.

“Kita berharap laporan ini diproses sesuai aturan dan ada kejelasan. Kalau memang ada bukti pidana, kami berharap segera ditindaklanjuti agar kasus ini bisa terselesaikan,” harapnya.

Dalam upayanya memperoleh informasi, Fathurrahman juga mengaku telah mendatangi bagian Propam Polres Jember.

Menurut informasi yang diterimanya, penyidik yang sebelumnya menangani perkara tersebut disebut telah mengalami mutasi sehingga belum ada penyidik pengganti yang secara khusus melanjutkan penanganan perkara.

“Tadi dari Propam disampaikan bahwa penyidik yang menangani awal sekarang sudah mutasi di PPA dan belum ada penggantinya,” katanya.

Fathurrahman kemudian diarahkan untuk berkoordinasi langsung dengan Kanit yang menangani perkara guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

“Kami diarahkan untuk bertemu langsung dengan Kanit. Kami ingin menyampaikan unek-unek dan menanyakan langsung bagaimana perkembangan perkara ini,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Badung Awasi Ketat Proyek Sawangan, Lindungi Akses Pura dan Alur Sungai

Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait, Fathurrahman kemudian menemui Kanit Pidum Polres Jember.

Dari pertemuan tersebut, ia memperoleh penjelasan bahwa perkara yang dilaporkannya telah masuk tahap penyidikan, setelah sebelumnya melalui proses penyelidikan dan gelar perkara.

Pihak kepolisian juga disebut akan menindaklanjuti progres perkara yang sebelumnya ditangani oleh penyidik lain. Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan kepada penyidik yang ada untuk diproses lebih lanjut.

Pelapor juga disebut dapat berkomunikasi langsung dengan pihak yang bertanggung jawab apabila ingin mengetahui perkembangan perkara, termasuk apabila terdapat kendala atau hambatan dalam proses penanganannya.

Terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dijelaskan bahwa pemberian informasi perkembangan perkara mengikuti tahapan proses hukum yang sedang berjalan dan tidak secara otomatis diberikan setiap minggu atau setiap bulan.

Pelapor tetap dapat meminta informasi mengenai perkembangan perkara apabila dalam kurun waktu tertentu belum memperoleh pemberitahuan.

Dengan adanya penjelasan tersebut, Fathurrahman berharap proses penanganan laporan dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan 11 anggota keluarganya dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum. (Bam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here