Gubernur Koster Lantik 9 Anggota BPSK Kota Denpasar Periode 2026-2031

0
29

Balinetizen.com, Denpasar

Gubernur Bali Wayan Koster melantik dan mengambil sumpah jabatan sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar periode 2026-2031. Pelantikan berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (31/8/2026).

Sembilan anggota BPSK Kota Denpasar tersebut berasal dari tiga unsur, yakni pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Komposisi tiga unsur ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan dalam proses penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
Dari unsur pemerintah, anggota BPSK terdiri atas Luh Hety Veronika, I Made Era Naya Supatha, dan Ni Luh Putu Darwati.

Kemudian, unsur konsumen diwakili Nur Harianto, Ketut Udi Prayudi, dan I Made Agus Wirajaya. Sementara unsur pelaku usaha terdiri atas I Gede Jelantik Purwaka, I Wayan Indra Adhi Suputra, dan Budiman Antonius Sinaga.
Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan ucapan selamat kepada sembilan anggota BPSK Kota Denpasar yang baru dilantik. Ia meminta seluruh anggota menjalankan tugas dengan penuh dedikasi mengingat posisi BPSK memiliki peran penting di tengah dinamika hubungan antara konsumen dan pelaku usaha.

Menurut Koster, interaksi antara pelaku usaha dan konsumen tidak jarang menimbulkan konflik. Perselisihan tersebut dapat muncul akibat sistem maupun persoalan yang secara langsung menimpa konsumen.

Karena itu, keberadaan BPSK dinilai penting untuk menghadirkan penyelesaian yang berimbang, sehingga hak konsumen tetap terlindungi tanpa mengabaikan kepentingan pelaku usaha.

“Harus diatur agar berimbang, tak boleh berat ke konsumen sehingga pelaku usaha menjadi korban. Di sinilah pentingnya regulator,” ujar Koster.

Ia menilai keberadaan BPSK semakin strategis bagi Bali yang merupakan salah satu daerah tujuan wisata. Tingginya aktivitas ekonomi dan interaksi antara wisatawan, konsumen, serta pelaku usaha membuat mekanisme perlindungan dan penyelesaian sengketa konsumen menjadi kebutuhan penting.

Baca Juga :  Gubernur Bali Wayan Koster Nyatakan Bali Siap Jadi Tuan Rumah World Water Forum 2024

Koster juga menyatakan komitmennya untuk memberikan perhatian terhadap BPSK, salah satunya melalui peningkatan honor bagi para anggotanya.

Menurutnya, BPSK merupakan institusi penting yang memiliki tugas dalam pengawasan serta penyelesaian sengketa yang muncul dari interaksi antara pelaku usaha dan konsumen.

“Ini institusi penting yang bertugas melakukan pengawasan dan penyelesaian sengketa yang muncul karena interaksi pelaku usaha dan konsumen. Kita patut apresiasi supaya mampu menjalankan tugas dengan baik,” imbuhnya.

Selain itu, Koster meminta BPSK Kota Denpasar segera menyusun rancangan program kerja untuk lima tahun ke depan. BPSK juga diminta melakukan pemetaan terhadap berbagai potensi persoalan yang dapat muncul dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen.

Pemetaan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi BPSK untuk membangun manajemen yang bersifat antisipatif, sehingga berbagai potensi persoalan dapat ditangani secara lebih baik.

Koster juga berharap keberadaan BPSK nantinya dapat diperluas hingga terbentuk di seluruh kabupaten di Bali.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata mengatakan, keterwakilan tiga unsur dalam BPSK diharapkan dapat menciptakan keseimbangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tersebut.

Menurutnya, komposisi tersebut penting untuk menghadirkan proses penyelesaian sengketa konsumen yang objektif, adil, dan berintegritas.

“BPSK diharapkan tidak hanya hadir ketika terjadi sengketa, tetapi juga mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen,” kata Wiryanata.

Ia menegaskan, anggota BPSK harus menjalankan tugas secara profesional, independen, dan objektif serta menjunjung tinggi rasa keadilan.
Selain menangani sengketa, BPSK juga diharapkan aktif memetakan potensi permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha serta menyusun program kerja selama lima tahun ke depan dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen di Provinsi Bali.

Baca Juga :  Kapolres Badung Ikuti Vicon Terkait Optimalisasi Tata Laksana Era Tatanan Adaptasi Baru

Dengan dilantiknya sembilan anggota BPSK Kota Denpasar periode 2026-2031, masyarakat diharapkan memiliki akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang efektif, sederhana, cepat, dan berkeadilan.(rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here