Balinetizen.com, Denpasar
Unit Pelayanan Teknis Imigrasi yang dipimpin oleh Yasonna H. Laoly baru-baru ini mendeportasi tiga warga negara Uzbekistan yang diketahui bernama YRY (19), BKUK (19), dan JSUY (26). Oknum tersebut melanggar Pasal 78 Ayat (3), dan salah satunya juga melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.
YRY, BKUK, dan JSUY masuk ke Indonesia menggunakan Arrival Visa on Arrival (VKSK) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Berdasarkan catatan keimigrasian
YRY tiba melalui TPI Soetta pada 29 Maret 2023, BKUK tiba melalui TPI Ngurah Rai pada 27 April 2023, dan
JSUY tiba melalui TPI Ngurah Rai pada 7 September 2023.
“YRY dan BKUK masing2 telah memperpanjang Voa yang berakhir 27 Mei 2023,” terang Dudy. YRY dan BKUK, diketahui keduanya mahasiswa di Malaysia, mereka memilih Bali untuk liburan semesternya
Namun selain berlibur, eks warga Soviet ini juga melakukan trading Forex selama berada di Bali. Pendapatan yang dihasilkan dari berdagang digunakan untuk menutupi biaya hidup mereka. YRY mengaku menghasilkan USD 100 hingga 500 per bulan, memulai aktivitas Forexnya selama berada di Malaysia. BKUK memperoleh USD 1000 setiap bulan, sementara JSUY melaporkan keuntungan bulanan yang luar biasa sebesar USD 4000 hingga 5000.
Ketiganya merupakan bagian dari delapan warga negara Uzbekistan yang ditangkap oleh Imigrasi Denpasar pada akhir Oktober 2023 karena overstay dan potensi pelanggaran, termasuk penggunaan uang palsu untuk konten media sosial terkait perdagangan Forex.
Menyusul adanya laporan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA, Imigrasi Denpasar mengunjungi beberapa vila di Sanur Kauh, Denpasar Selatan, tempat tinggal delapan warga negara Uzbekistan tersebut. YRY dan BKUK overstay selama 152 hari, sedangkan JSUY overstay 19 hari.
Dengan bukti-bukti yang kuat, Imigrasi Denpasar menahan kedelapan warga negara Uzbekistan, termasuk YRY, BKUK, dan JSUY, untuk dilakukan tindakan administratif keimigrasian lebih lanjut yaitu deportasi.
Karena deportasi langsung tidak memungkinkan, pada tanggal 3 November 2023, delapan orang tersebut dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Denpasar untuk ditahan sementara pengaturan deportasi dibuat.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, “Setelah 21 hari ditahan di Rudenim Denpasar, dan seluruh dokumen repatriasi sudah siap, maka dilakukan deportasi terhadap YRY, BKUK, dan JSUY melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 24 November. , 2023, pukul 13:10 WITA, dengan tujuan akhir Uzbekistan.”
Biaya kepulangan, termasuk tiket pesawat, sepenuhnya ditanggung oleh individu yang terlibat. Deportasi bertahap terhadap lima tahanan Uzbekistan yang tersisa terjadi berdasarkan kemampuan finansial mereka untuk pembelian tiket penerbangan.
Proses deportasi YRY, BKUK, dan JSUY mengikuti SOP Deportasi Rudenim, termasuk mengantar hingga pintu pesawat. Warga negara asing yang dideportasi akan masuk dalam daftar hitam Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, pelarangan dapat berlangsung selama-lamanya enam bulan dan dapat diperpanjang hingga enam bulan berikutnya. Selain itu, pelarangan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap mengancam keamanan masyarakat dan Namun, keputusan pelarangan lebih lanjut akan diambil oleh Ditjen Imigrasi dengan mempertimbangkan kasusnya masing-masing,” pungkas Dudy. (Tri Prasetiyo)

