Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti Narkotika

0
159

Balinetizen.com, Jembrana 

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Bali, Rabu (6/12/2023) melakukan pemusnahan barang bukti berbagai kasus tindak pidana umum (Tipidum). Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Jembrana.

Kegiatan pemusnahan barang bukti disaksikan Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana, perwakilan dari Pengadilan Negeri Jembrana, perwakilan dari Rutan Negara dan perwakilan BPOM Denpasar.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika dan obat-obatan ilegal. Diantaranya narkotika jenis sabu seberat 192,79 gram brutto atau 27,56 gram netto. Narkotika jenis ganja seberat 10,0 gram brutto atau 0,78 gram netto dan pil koplo sebanyak 1.414 butir.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender dan dilarutkan ke dalam air kemudian dibuang ke septic tank. Sedangkan barang bukti obat-obatan ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Jembrana.

Dengan pemusnahan barang bukti diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana. “Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti, disebutnya, merupakan salah satu tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Semua barang bukti yang kita musnahkan hari ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tandasnya. (Komang Tole)

Baca Juga :  Pemkab Bangli Raih Rekor Muri Penuangan Eco Enzym Terbanyak di Danau Batur Kintamani

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here