Pemusnahan BMMN Bea Cukai Ngurai Rai Periode April-Oktober 2023: dari Obat-obatan – Speargun

0
195
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai telah sukses melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil tegahan unit pengawasan selama periode April hingga Oktober 2023.

Balinetizen.com, Badung-

 

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai telah sukses melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil tegahan unit pengawasan selama periode April hingga Oktober 2023.

Dalam upaya memastikan keamanan masyarakat, BMMN yang dimusnahkan berasal dari Barang Tidak Dikuasai (BTD) termasuk dalam kategori barang larangan dan pembatasan (lartas) serta Barang yang Dikuasai Negara (BDN).

“Yang diperkirakan nilainya sebesar Rp405.530.000 dan ada potensi kerugian negara sekitar Rp162.212.000,” ungkap Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi, di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Badung, Rabu 12 Desember 2023.

Jenis barang, jelasnya meliputi 93 karung/bal berisi obat-obatan, alat kesehatan, kosmetik, pakaian bekas, sepatu bekas, dan kacamata; 27 unit handphone dan tablet serta 9 unit laptop; 12 unit handy talkie, 7 unit barang dekorasi dari hewan, 5 unit speargun, dan 12 unit tombak speargun.

Selain itu, terdapat 239 kemasan rokok, tembakau iris, rokok elektrik, 30 batang cerutu, 368 kemasan tembakau snuss, dan 204 botol (186 liter) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Pemusnahan BMMN dilakukan dengan metode yang sesuai dengan jenis barang. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau seperti rokok, tembakau iris, dan tembakau snus dibakar, sedangkan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan barang-barang yang memungkinkan untuk dipecah atau dituang seperti dipotong dan dirusak.

Proses pemusnahan BMMN ini merujuk pada 12 Surat Keputusan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai tentang Penetapan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Pelaksanaan kegiatan pemusnahan diawali dengan Surat Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai nomor surat S-187/MK.6/KNL.1401/2023 tanggal 17 November 2023, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

Baca Juga :  Sebelum Dirujuk ke RSJ, Satpol PP Kota Denpasar Rapid Test ODGJ

Mira Puspita Dewi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Bea Cukai Ngurah Rai dalam menjaga kinerja yang baik dan transparansi kepada masyarakat.

Pada November ini, Bea Cukai Ngurah Rai mendapatkan penghargaan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Terbaik Penyedia Sarana dan Prasarana Ramah Kelompok Rentan serta penghargaan unit penyelenggara pelayanan publik kategori “Pelayanan Prima”.

Karena itu Mira berharap kinerja pengawasan terus ditingkatkan untuk melindungi masyarakat dari potensi penyelundupan barang-barang berbahaya atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Mira juga mengucapkan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait, sambil menekankan perlunya menjaga kolaborasi tersebut agar tetap berada dalam irama yang selaras untuk terselenggaranya fungsi pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai yang semakin baik. (Tri Prasetiyo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here