Eksekusi Pidana Korupsi LPD Sangeh: I Nyoman Agus Aryadi Divonis 10 Tahun Penjara

0
154

Balinetizen.com,Badung-

 

Pada tanggal 4 Januari 2024, Jaksa Eksekutor dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Badung, Guntur Dirga Saputra, S.H., M.H., menjalankan eksekusi terhadap Terpidana I Nyoman Agus Aryadi dalam kasus tindak pidana korupsi LPD Sangeh.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp400 juta berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 5694 K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 November 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor: 13/PID.TPK/2023/PT. Dps tanggal 27 Juni 2023.

Gde Ancana, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, menjelaskan bahwa putusan pengadilan tersebut menyatakan I Nyoman Agus Aryadi bersalah secara sah dan meyakinkan dalam melaksanakan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan kesatu subsidair.

“Selain pidana penjara dan denda, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp56 miliar lebih,” ungkapnya, Kamis 4 Januari 2024.

Amar putusan pengadilan menetapkan bahwa apabila I Nyoman Agus Aryadi tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi jumlah uang pengganti tersebut.

Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup, ia akan dipidana dengan tambahan pidana penjara selama 3 tahun.

Eksekusi ini merupakan langkah lanjutan setelah putusan pengadilan yang memberikan kekuatan hukum tetap. Kejaksaan Negeri Badung menegaskan komitmennya dalam menindak tegas tindak pidana korupsi demi menjaga keadilan dan hukum di wilayah tersebut.

Dengan pelaksanaan eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Badung mengharapkan penegakan hukum yang efektif dan menjadi contoh bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi.

Peran Kejaksaan sebagai penegak hukum terus diperkuat untuk memberantas korupsi dan menjaga integritas hukum di Indonesia. (Tri Prasetiyo)

Baca Juga :  Notaris, Mengenal Korporasi Untuk Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here