Balinetizen.com, Denpasar
Dalam studi pembangunan, kebijakan jaring pengaman sosial -social safety net- lazim dilakukan dalam krisis ekonomi untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan menjadi miskin. Kebijakan ini bersifat sementara di masa krisis, yang kemudian diganti dengan kebijakan peningkatan kesejahteraan sosial bagi kaum miskin dan rentan menjadi miskin, seperti: peningkatan kesempatan kerja produktif, pemberdayaan UMKM, perbaikan infrastruktur perdesaan, subsidi pendidikan bagi masyarakat miskin, perbaikan gizi dan program lainnya.
Hal itu dikatakan pengamat politik I Gde Sudibya, Minggu 4 Februari 2024, menanggapi banos yang ditebar oleh presiden Jokowidodo menjalang pencoblosan Pemilu, 14 Februari 2024.
Dikatakan, kebijakan bansos sebagai bagian dari kebijakan jaring pengaman sosial, hanya berlangsung di masa krisis. Jika berlangsung terlalu lama, ada indikasi program penanggulan kemiskinan dan peningkatan kesejahyeraan rakyat tidak berhasil.
Menurutnya, ketidak berhasilan ini harus dikoreksi, bukan maunya gampang, kemiskinan cendrung “dipelihara”, yang kemudian dijadikan “obyek” politik untuk meraup suara pemilih melalui politisasi bansos.
Dikatakan, politisasi bansos bisa diindikasikan sebagai korupsi politik, sekaligus menggambarkan kerusakan moral -moral hazard dalam kebijakan pembangunan. Penyusunan dan penetapan anggaran bansos dalam APBN tahun 2024 yang hampir mendekati Rp.500 T dan penyalurannya terindikasi sebagai korupsi politik. Politisasi bansos ini, bak kata pepatah “sudah jatuh ditimpa tangga”. APBN diboroskan, masyarakat menjadi peminta-minta, kualitas pemilu dan kemudian demokrasi merosot. (Adi Putra)

