Baru Ditangkap Sindikat Skimming di Vila Mewah Tabanan, Imigrasi Cepat Bakal Deportasi 103 WNA Taiwan

0
149

 

Balinetizen.com, Badung

Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melalui Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik mengamankan 103 warga negara asing (WNA) asal Taiwan di sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Satgas Dempo BAIS TNI dalam rangka pengawasan terhadap Orang Asing yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, menyatakan bahwa para WNA tersebut diduga melakukan kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang ditemukan di lokasi kejadian. Dari 103 WNA yang diamankan, terdapat 12 perempuan dan 91 laki-laki. Mereka menggunakan berbagai jenis izin tinggal, seperti izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal kunjungan (ITK), dan visa on arrival.

“Para WNA tersebut datang ke Indonesia tidak secara bersamaan melalui beberapa bandara. Kegiatan mereka diduga tidak sesuai dengan izin tinggalnya, yakni melakukan kejahatan siber dengan target operasi di luar Indonesia,” jelas Godam pada Jumat (28/06/2024).

Dalam pengawasan, petugas katanya mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan kegiatan mereka di Indonesia.

Namun pasca penyidikan, pihaknya akan melakukan pendeportasian dengan cepat lantaran para tersangka tidak ada terindikasi dengan tindak pidana di Indonesia

Para tersangka katanya terungkap melakukan penipuan online berupa skimming, dengan target korban di Malaysia.

“Jadi mereka ini tidak di Indonesia tapi melakukan penipuan online dengan korban orang asing di Malaysia,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi penggerebekan antara lain:

450 unit iPhone
3 unit iPad
3 unit monitor
3 unit laptop
1 unit Samsung A351
1 unit Oppo
1 unit Vivo
1 unit Redmi
1 unit printer
1 unit power supply
1 boks charger dan kabel
2 unit charger laptop
4 unit router Indiehome
1 unit router TP-Link
13 unit kartu identitas

Baca Juga :  Kebijakan Ekonomi "Tubir Jurang" dari Presiden Prabowo, Prediksi Ekonomi Politik

Ketua Tim Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi, Arif Eka Riyanto, menambahkan bahwa saat ditangkap, para tersangka sedang duduk-duduk di villa dengan barang bukti di sekitarnya.

“Pentolan mereka berhubungan secara online,” kata Arief.

Arief menjelaskan bahwa saat ini para tersangka yang ditangkap datang secara bertahap ke Bali di kurun waktu 2023 – 2024 melalui sejumlah bandara di Indonesia.

Dokumen para tersangka pun katanya masih berlaku karena mereka masuk ke Indonesia secara bertahap.

Operasi pengawasan dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2024, mulai pukul 10.00 WITA. Tim imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi villa tersebut. Pada pukul 14.00 WITA, tim mendapatkan informasi adanya aktivitas WNA di lokasi. Setelah briefing, tim bergerak menuju lokasi operasi. Pukul 17.00 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan 103 WNA tersebut.

“Pukul 18.00 WITA, tim Satgas Bali Becik mengamankan seluruh WNA beserta bukti-bukti awal yang ditemukan. Untuk sementara, mereka ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” tuturnya.

Sebelumnya, Satgas Bali Becik juga telah mengamankan beberapa WNA lainnya dalam rangka penertiban kegiatan dan izin tinggal WNA di Bali. Godam menegaskan bahwa operasi pengawasan secara rutin juga dilakukan oleh kantor-kantor imigrasi di seluruh Indonesia.

“Saya tegaskan kembali kepada seluruh Orang Asing di Indonesia, terutama di Bali, untuk selalu mematuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran atau tindak pidana keimigrasian, dapat melaporkan melalui Hotline Bali Becik di nomor +6281399679966,” pungkas Dirwasdakim.

(Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here