Ketua Bawaslu Kabupaten Badung I Putu Hery Indrawan (Tengah), saat Rapat Koordinasi Stakeholder Pemetaan Kerawanan Pilkada Serentak 2024 di Teh Stones Hotel Legian Bali, Jalan Pantai Kuta, Banjar Legian Kelod, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Senin, 29 Juli 2024.
Balinetizen.com, Mangupura
Bawaslu Kabupaten Badung melakukan sejumlah upaya pencegahan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Tak hanya itu, juga dilakukan identifikasi dan pemetaan kerawanan Pemilihan Tahun 2024 berbasis pada data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 yang telah diluncurkan pada tahun 2022 lalu oleh Bawaslu Republik Indonesia.
Berdasarkan identifikasi yang dilakukan terhadap data IKP Tahun 2024 dapat dinyatakan, bahwa dari 61 indikator kerawanan penyelenggaraan pemilu yang terdapat dalam IKP Tahun 2024, terdapat 7 indikator kerawanan yang berpotensi bisa terjadi pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Badung.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Badung I Putu Hery Indrawan, saat Rapat Koordinasi Stakeholder Pemetaan Kerawanan Pilkada Serentak 2024 di Teh Stones Hotel Legian Bali, Jalan Pantai Kuta, Banjar Legian Kelod, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Senin, 29 Juli 2024.
“Peta Kerawanan Pillada Badung 2024 diantaranya Pengadaan dan pendistribusian logistik tidak sesuai ketentuan serta Netralitas ASN, Pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu, Proses pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai peraturan serta Hak untuk memilih. Selain itu, juga ditemukan Keberatan saksi Partai Politik terhadap hasil penyelenggaraan Pemilihan dan Pelaksanaan kampanye tidak sesuai ketentuan,” rincinya.
Setelah adanya isu-isu yang dianggap berpotensi terjadi pada pemilihan tahun 2024, bisa dikerucutkan lagi pada tahapan mana isu tersebut kemungkinan terjadi.
Dari hasil analisa tersebut dapat disampaikan tahapan yang berpotensi rawan pelanggaran dalam pemilihan tahun 2024 diantaranya pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, pencalonan, kampanye, dana kampanye, logistik dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Penentuan isu-isu dan tahapan yang dianggap rawan didasarkan atas kejadian pada pemilu/pemilihan yang lalu, saat rentang tahun 2017 hingga tahun 2020.
“7 isu tersebut dianggap isu rawan yang akan muncul kembali pada pelaksaan Pemilihan tahun 2024, namun tidak menutup kemungkinan adanya isu-isu baru yang muncul pada proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan Tahun 2024 yang sedang berjalan saat ini,” paparnya.
Salah satu tujuan dilakukan pemetaan kerawanan Pilkada Serentak 2024 dengan melakukan mitigasi potensi kerawanan Pilkada Serentak 2024.
“Pemetaan kerawanan Pilkada Serentak 2024 dilakukan dengan mengidentifikasi isu dan tahapan yang paling rawan berbasis pada data IKP 20243 dan menjadikan hasil pemetaan kerawanan Pemilihan 2024 sebagai basis strategi pencegahan,” tandasnya.
Dari hasil pemetaan kerawanan yang telah dilakukan dapat ditentukan langkah-langkah antisipasi yang harus dilakukan, untuk mencegah terjadi pelanggaran pada Pilkada Badung 2024.
“Untuk antisipasi pencegahan tersebut, kami Bawaslu Badung memberikan Catatan Khusus dengan menyampaikan imbauan kepada semua pihak, melakukan Rapat Koordiansi dengan stakeholder terkait dan juga bersosialisasi secara massif hingga melakukan Patroli Pengawasan,” pungkasnya. (RED-BN)

