WNA Swiss di Bali Gunakan Visa Wisata untuk Donasi Ilegal, Kini Dideportasi

0
183

Balinetizen.com, Denpasar

Seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss berinisial BFM (39) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Senin malam, 26 Mei 2025. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute Denpasar–Doha, yang dilanjutkan ke Zurich.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menjelaskan bahwa BFM diamankan pada 20 Mei 2025 di kawasan Perumahan Mengwi, Kabupaten Badung, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penggalangan dana ilegal untuk anjing liar yang meresahkan warga dan sempat viral di media sosial.

“Dalam pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), BFM mengaku masuk dengan izin tinggal wisata (Visa on Arrival/VOA) dan melakukan penggalangan dana tanpa badan hukum di Indonesia. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa dana yang terkumpul turut digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ujar Haryo, Rabu (28/05/2025).

Dari hasil pemeriksaan mendalam, BFM dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sesuai regulasi, Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif berupa pendeportasian. Selain itu, BFM juga akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.

Akun Instagram @moscowcabangbali menunjukkan BFM dan istrinya, ST, sempat menggalang dana publik untuk pengobatan stroke yang diderita BFM. Melalui akun pribadinya @thedogfatherofbali, BFM menuliskan:

“Saya butuh bantuan Anda! Dengan donasi Anda, Anda memungkinkan saya membiayai pengobatan di Indonesia. Karena Anda ditolak oleh perusahaan asuransi karena memiliki kondisi yang sudah ada sebelumnya. Setiap donasi, tidak peduli seberapa besar atau kecil, membantu saya mendapatkan perawatan terbaik!”

Penggalangan dana tersebut disertai tautan menuju platform donasi: https://linktr.ee/balidogassociation.

Namun, laporan dari warganet menyebutkan bahwa pasangan ini sempat melakukan perjalanan liburan ke Singapura pada periode Maret–April 2025, yang diduga dibiayai dari donasi masyarakat. Meski tidak terbukti secara hukum, pihak Imigrasi menyebut bahwa BFM mengakui telah menggunakan sebagian dana donasi untuk keperluan pribadi.

Baca Juga :  The Next Rektor IPB: Rektor yang Menanam Nilai, Bukan Sekadar Menandatangani Surat

Pelaksanaan deportasi dimulai pada pukul 22.00 WITA dan berjalan tanpa kendala. BFM diterbangkan ke negaranya pada 27 Mei 2025 pukul 00.35 WITA dengan penerbangan QR 961 menuju Doha, dilanjutkan dengan QR 95 menuju Zurich.

Imigrasi Denpasar menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Bali serta memastikan bahwa seluruh WNA yang tinggal di Indonesia mematuhi hukum dan norma yang berlaku.

 

(jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here