Polres Bangli Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pembunuhan dan Judi Sabung Ayam di Songan

0
129

 

Balinetizen.com, Bangli 

Kasus pembunuhan di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Penyidik Polres Bangli secara resmi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari empat tersangka kasus penganiayaan dan satu tersangka kasus perjudian sabung ayam.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis (3/7/2025), usai pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian. Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Keempat tersangka penganiayaan masing-masing berinisial JR (52), KA (23), WD (56), dan JM (58) — semuanya warga Desa Songan,” ungkap Kasi Humas Polres Bangli AKP I Wayan Sarta, Jumat (4/7/2025).

Mereka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban berinisial Jro L, sebagai aksi balas dendam atas dugaan penusukan oleh Jero W terhadap almarhum KA, yang dikenal dengan nama Mang Alam.

Motif tindakan kekerasan tersebut dipicu oleh kemarahan para tersangka atas peristiwa penusukan terhadap rekan mereka. Dalam kejadian ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa pakaian berlumuran darah milik korban dan tersangka, serta satu buah linggis yang diduga digunakan saat kejadian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Satu Tersangka Judi Sabung Ayam Ditangkap

Selain kasus penganiayaan, penyidik juga mengungkap praktik perjudian sabung ayam yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Satu orang berinisial KS (29) ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui telah menggelar kegiatan sabung ayam pada Sabtu, 14 Juni 2025, di Banjar Tabu, Desa Songan, bersama almarhum Mang Alam.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi:

Baca Juga :  Ajak Dukung Hasil Pemilu, Koster: Masyarakat Jangan Ikut-Ikutan Demo

Uang tunai Rp 500.000

Peralatan sabung ayam seperti sangkar dan pengeras suara

Catatan taruhan

KS dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Kepolisian Polres Bangli menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, baik yang berkaitan dengan kekerasan maupun perjudian. Masyarakat diimbau untuk menjaga keamanan dan ketertiban (kamtibmas) secara bersama-sama serta menghindari tindakan main hakim sendiri.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here