Balinetizen.com, Badung –
Menyusul rekannya berinisial SH, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, NR, warga Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung, kini resmi menyandang status tersangka dan ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dalam kasus penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Bank BRI tahun 2021 dengan total nilai sekitar Rp 2,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utamo menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2021 saat tersangka NR mengalami kesulitan keuangan karena terlilit utang sebesar Rp 500 juta. Dalam situasi tersebut, NR ditawari oleh seseorang berinisial AH untuk meminta bantuan SH — yang saat itu memiliki akses dalam pengajuan kredit di Bank BRI Jimbaran.
SH kemudian meminta NR untuk mencari 11 identitas orang lain yang akan digunakan dalam pengajuan pinjaman KUR Mikro. NR pun mengumpulkan identitas dari beberapa karyawan kafe, antara lain FOM, AR, dan SSAK, dengan janji bahwa dirinya akan menanggung cicilan bulanan pinjaman tersebut. Identitas- identitas itu kemudian diserahkan kepada AH untuk keperluan pengajuan KUR.
Selanjutnya, seluruh proses permohonan KUR Mikro dilakukan oleh SH di Bank BRI Jimbaran. Dalam proses survei atau On The Spot (OTS) yang dilakukan oleh pihak bank, SH mengondisikan lokasi usaha agar seolah-olah para debitur memiliki usaha. Faktanya, tempat usaha yang dikunjungi bukan milik debitur, melainkan tempat usaha milik pihak lain yang telah dikondisikan sebelumnya oleh SH.
Dengan demikian, hasil OTS tidak menggambarkan kondisi sebenarnya dari kapasitas, modal, maupun jaminan usaha para debitur. Namun, permohonan 46 kredit tersebut tetap diproses dan disetujui.
“Dari pencairan 11 kredit fiktif, NR menerima dana sekitar Rp 250 juta dari AH dan SH, yang seharusnya merupakan bagian dari total pinjaman Rp 550 juta. Dana tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan usaha sesuai tujuan program KUR, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak-pihak yang terlibat,” ungkap Sutrisno.
Perbuatan tersebut menyebabkan penyaluran KUR Mikro Bank BRI Jimbaran tahun 2021 menjadi tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp 2,3 miliar.
Setelah melalui proses penyidikan, pada Rabu, 22 Oktober 2025, penyidik resmi menetapkan NR sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Kerobokan untuk 20 hari ke depan.
NR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sutrisno memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru terkait penyaluran KUR Mikro Bank BRI Jimbaran tahun 2021 ini.
“Jika ditemukan bukti tambahan atau keterlibatan pihak lain, informasi resmi akan segera disampaikan kepada publik,” tandasnya.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

