Penertiban Industri Pariwisata, Harus Memberikan Kepastian Hukum bagi Pengusaha Pariwisata

0
274

Balinetizen.com, Denpasar –

 

Penertiban Industri Pariwisata, Semestinya Tetap Memberikan Kepastian Hukum bagi Kegiatan Usaha yang Bertangung-jawab.

Hal tersebut dikatakan Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi, Selasa 2 Desember 2025.

Menurut Jro Gde Sudibya, jangan sampai langkah penertiban ini sekadar pencitraan model “opera sabun” kemudian “menguap” tanpa tindak lanjut yang jelas.

“Pelaku usaha bisa menjadi bulan-bulanan “pemerasan” dari pihak yang tidak bertanggung-jawab,” katanya.

Menurut Jro Gde Sudibya, padahal merekalah yang mendatangkan 6,3 juta wisatawan, melayani 22 juta wisatawan domestik, membayar pajak, menciptakan banyak kesempatan kerja.

“Pelaku usaha mesti dilindungi melalui kepastian hukum. Bak kata pepatah “habis manis sepah dibuang”, setelah membayar pajak mereka tidak memperoleh pelayanan dan perlakuan yang adil,” katanya.

Dikatakan, ketidakpastian usaha, membawa risiko para pengusaha tidak tertarik melakukan investasi baru. Padahal Bali tetap memerlukan baru yang ramah lingkungan, ikut aturan main, mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan menciptakan kesempatan kerja lebih banyak.

Jurnalis Nyoman Sutiawan

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI, Sutjidra-Supriatna Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here