Konten Kreator Asal Inggris Diduga Produksi Video Porno di Badung, Polisi Sita Beragam Barang Bukti

0
310

 

Balinetizen.com, Badung 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung membongkar dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan sekelompok warga negara asing (WNA) di sebuah studio di kawasan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 18 WNA, terdiri dari 14 orang saksi dan 4 orang terduga pelaku yang diduga memproduksi konten video asusila untuk disebarkan secara elektronik.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah studio yang disebut kerap digunakan untuk membuat konten dewasa.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polres Badung kemudian menerbitkan serangkaian Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas pada 4 Desember 2025, sebelum akhirnya melakukan penindakan.

Kapolres Badung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., menjelaskan bahwa pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WITA, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Badung langsung menyatroni studio yang dimaksud.

Saat penggerebekan, katanya pihaknya mendapati 18 orang WNA berada di dalam studio lengkap dengan sejumlah kamera dan perangkat lain yang diduga digunakan untuk memproduksi video berkonten pornografi.

“Satu-satunya WNA perempuan di lokasi diketahui berinisial T.E.B alias B.B (26), warga negara Inggris yang berprofesi sebagai artis sekaligus konten kreator. Ia diduga sebagai salah satu aktor utama dalam produksi konten asusila tersebut,” beber Kapolres.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan empat WNA sebagai terduga pelaku, yakni:

1. T.E.B alias B.B (26) – WNA Inggris, perempuan, konten kreator

2. J.J.T.W (28) – WNA Australia, wiraswasta

3. L.J.A (27) – WNA Inggris, direktur perusahaan

4. I.N.L (24) – WNA Inggris, wiraswasta

Sementara 14 WNA Australia lainnya berstatus saksi dan mengaku baru pertama kali bertemu para terduga saat berada di studio tersebut.

Baca Juga :  Badung Peringati Harkitnas Ke 115, Sekda Adi Arnawa : Persatuan Wujudkan Kemandirian Bangsa

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti yang kuat mengarah pada pembuatan konten seksual:
Kamera dan media penyimpanan USB

Puluhan kondom berbagai merek

Pelumas merek Durex

Alat bantu seks

Obat Viagra Connect

Kostum bertuliskan Schoolies Bonnie Blue

Mobil pickup warna biru DK 8109 SX beserta BPKB dan STNK

Seluruh barang tersebut kini diamankan di Polres Badung untuk kepentingan pengembangan kasus.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para saksi mengaku tidak mengenal empat terduga pelaku dan baru bertemu saat berada di studio. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk motif serta tujuan pembuatan konten tersebut.

Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta ketentuan dalam Undang-Undang ITE terkait penyebaran konten elektronik bermuatan kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polres Badung memastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan dan distribusi konten yang dihasilkan para pelaku.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here