DPRD Badung Tutup Sementara Usaha Paralayang di Desa Kutuh, Ditemukan Tak Berizin dan Abaikan Standar Keselamatan

0
193

 

Balinetizen.com, Badung 

 

Operasional sejumlah usaha paralayang di Desa Kutuh, Kuta Selatan, resmi dihentikan sementara setelah Komisi I, II, dan III DPRD Badung menemukan berbagai pelanggaran administrasi dan standar keselamatan saat melakukan sidak pada Senin (8/12/2025).

Sidak yang difokuskan di lokasi wisata petualangan Panda Paragliding itu dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, didampingi Ketua Komisi II I Made Sada, Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan, serta anggota dewan lainnya. Ikut mendampingi pula unsur DPMPTSP Badung, Satpol PP, Dinas Pariwisata, Bapenda, Dinas PUPR, DLHK, dan perangkat desa setempat.

Namun saat sidak berlangsung, rombongan DPRD Badung tidak berhasil menemui pihak manajemen. Tidak satu pun karyawan berada di lokasi meski usaha tersebut diketahui masih aktif beroperasi.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, menyatakan sidak ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat serta viralnya aktivitas paralayang tersebut di media sosial. Menurutnya, DPRD Badung berkewajiban memastikan legalitas usaha, kondisi lapangan, hingga aspek keselamatan wisatawan.

Hasil peninjauan menunjukkan bahwa Panda Paragliding telah beroperasi sekitar tiga tahun namun tidak mengantongi izin usaha lengkap. Selain itu, sejumlah kewajiban tidak dipenuhi, termasuk asuransi keselamatan, area pendaratan darurat (emergency landing), dan identifikasi wajib pajak daerah.

“Sekitar tiga tahun mereka belum pernah membayar kontribusi kepada Kabupaten Badung. Bahkan, menurut laporan masyarakat dan perangkat desa, pihak pengelola tidak pernah hadir saat diundang untuk berkoordinasi,” tegas Lanang Umbara.

Dewan juga memberi perhatian pada fakta bahwa investor pengelola paralayang tersebut tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintahan desa dinas maupun adat.

Melalui kesepakatan saat sidak, diputuskan bahwa seluruh aktivitas paralayang di tiga titik lokasi di Desa Kutuh termasuk yang dikelola oleh desa adat dihentikan sementara. Penghentian ini berlaku sampai pengelola hadir memenuhi panggilan Pemkab Badung dan melengkapi seluruh perizinan beserta persyaratan keselamatan.

Baca Juga :  50.000 Masker Medis dan Baju Coverall didistribusikan kepada 18 Rumah Sakit Kabupaten Kota se-Bali

“Itu wajib kita perhatikan bersama. Jangan sampai terjadi kecelakaan yang dapat berdampak pada pariwisata Badung, apalagi sampai menimbulkan travel warning,” ujar Lanang Umbara.

Ia menegaskan, usaha paralayang baru dapat beroperasi kembali setelah semua persyaratan dipenuhi. Jika tidak, DPRD Badung akan merekomendasikan penutupan permanen.

Hal mengejutkan muncul saat aparat desa mengaku tidak mengetahui siapa pemilik Panda Paragliding meski usaha ini beroperasi selama tiga tahun. Manajemen disebut tidak pernah menghadiri rapat koordinasi baik oleh desa dinas, desa adat, maupun undangan DPRD.

“Perbekel mengundang tidak pernah datang, desa adat mengundang tidak pernah datang, apalagi kami di DPRD. Karena itu kami bertindak tegas menghentikan sementara operasionalnya,” tegas Lanang Umbara.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Badung merekomendasikan Satpol PP Kabupaten Badung untuk memasang garis Pol PP di area Panda Paragliding dan melakukan pengawasan lanjutan bersama pemerintah desa.

Sidak ini diharapkan dapat menjadi evaluasi bagi pelaku usaha wisata petualangan lainnya untuk lebih patuh terhadap aturan, demi menjaga keamanan wisatawan dan citra pariwisata Badung.(RED -MB)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here