Ombudsman Bali Dorong Digitalisasi Dokumen Negara Usai Kasus Warkah Hilang di BPN Badung

0
182

Balinetizen.com, Denpasar –

 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sriwidhiyanti, menanggapi isu hilangnya dokumen warkah di Kabupaten Badung yang berkaitan dengan sengketa lahan Tanah Pura Dalem Balangan, Jimbaran.

Sriwidhiyanti menegaskan, laporan terkait persoalan tersebut sebenarnya sudah lama selesai, bahkan penanganannya telah dilakukan Ombudsman RI di tingkat pusat.

“Kalau terkait warkah tanah Pura Dalem Balangan yang disengketakan, laporan itu sebenarnya sudah selesai. Prosesnya juga sudah sampai tingkat rekomendasi,” ungkapnya saat ditemui, Rabu (21/1/2026).

Sriwidhiyanti menjelaskan, pihaknya di daerah tidak dapat memberikan tanggapan secara rinci karena substansi laporan lebih banyak menyasar Kantor Pertanahan, yang disebut tidak menjalankan rekomendasi yang telah diberikan.

Karena permasalahan tersebut menjadi kewenangan instansi pusat, maka alur penanganannya juga berada pada Ombudsman RI pusat.

“Yang dilaporkan lebih banyak Kantor Pertanahan yang tidak menjalankan hasil rekomendasi. Karena kewenangannya ada di pusat, prosesnya juga ada di Ombudsman pusat,” katanya.

Hilangnya Warkah Jadi Persoalan Nasional, Bukan Hanya di Bali
Sriwidhiyanti juga menyoroti bahwa kasus hilangnya dokumen seperti warkah bukan persoalan yang hanya terjadi di Bali, melainkan juga menjadi masalah di berbagai daerah di Indonesia.

Menurutnya, banyaknya dokumen fisik yang tersimpan bertahun-tahun dapat memicu risiko kehilangan, apalagi jika sistem penyimpanan tidak tertata dengan kuat.

“Ini juga jadi persoalan bukan hanya di sini, tapi di seluruh Indonesia. Kadang dokumen banyak, ada yang lama, dan bisa hilang,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ombudsman Bali turut menyinggung pentingnya inovasi pelayanan pertanahan, termasuk dorongan masyarakat agar sistem penyimpanan dokumen negara semakin aman dengan digitalisasi.

Ia menilai, perkembangan digital seharusnya mampu mengurangi risiko kehilangan dokumen penting milik negara.

Baca Juga :  "Duet Calon Presiden Prabowo-Ganjar: Kemitraan Strategis yang Membawa Harapan Baru"

“Sekarang banyak inovasi, sudah digital. Harapannya hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi sehingga dokumen negara terselamatkan,” ujarnya.

Sriwidhiyanti juga mengingatkan bahwa dokumen warkah merupakan dokumen negara yang tidak bisa diminta bebas oleh siapapun.

Ada syarat tertentu, termasuk status pemohon yang harus berkepentingan langsung serta sesuai aturan terkait perlindungan data dan ketentuan informasi publik.

“Yang bisa meminta warkah adalah pihak yang berkepentingan. Tidak boleh sembarang orang karena itu data khusus,” tegasnya.

Sementara terkait permohonan informasi publik, Ombudsman menyebut pihak yang ingin meminta informasi harus mengikuti mekanisme resmi, termasuk pengajuan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ombudsman Bali pun membuka ruang bagi publik untuk melapor apabila memang ditemukan dugaan pelanggaran pelayanan publik, terutama dalam aspek administrasi.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here