Balinetizen.com, Buleleng –
Tiada hari tanpa memburu penyalah gunaan narkotika. Prinsip ini tampaknya terpatri di jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng dalam hal ini Tim Goak Poleng Polres Buleleng. Terbukti dalam kurun waktu belum sebulan di bulan januari ini, Satres Narkoba berhasil menciduk 5 orang terduga pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu berinisial KA, KS, JP, JL, dan AG di wilayah hukum Polres Buleleng dengan total jumlah barang bukti (BB) seberat 15,31 gram bruto atau 12,37 gram netto.
Tersangka KA (34 tahun) alamat Banjar Dinas Kelodan Desa Pengelatan dengan barang bukti diduga sabhu seberat 0,23 gram bruto atau 0,08 gram netto yang ditangkap pada Sabtu (3/1/2026) sekitar Pukul 22.30 Wita di salah satu rumah di Perum Permai, Banjar Abasan, DesaSangsit. Selanjutnya tersangka KS (40 tahun) alamat Banjar Dinas Bengkel, Desa Pengelatan dengan barang bukti diduga sabhu seberat 0,27 gram bruto atau 0,16 gram netto. Tsk KS ditangkap pada tanggal 8 Janiari 2026 sekitar Pukul 19.20 Wota di pinggir jalan raya Banjar Dinas Desa, Desa Bebetin. Lanjut tersangka JP (52 tahun) alamat Banjar Dinas Desa, Desa Bebetin. Tersangka ditangkap pada Kamis (8/1/2026) sekitar Pukul 20.30 Wita dirumahnya dengan barang bukti berupa sabu seberat 10,71 gram bruto atau 9,51 gram netto. Lalu penangkapan tersangka JL (46 tahun) alamat Banjar Dinas Ideran, Desa Kayu Putih, pada tanggal 16 Januari 2026 sekitar Pukul 23.50 Wita dirumahnya dengan barang bukti berupa sabu seberat 2,46 gram bruto atau 1,83 gram netto. Lanjut penangkapan tersangka AG (31 tahun) alamat Banjar Dinas Kaje Kauh, Desa Tamblang. tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,40 gram bruto atau 0,30 gram netto. Tersangka di tangkap pada Jumat (23/1/2026) sekitar Pukul 14.30 Wita di pinggir jalan Banjar Dinas Kaje Kaih, Desa Tamblang.
Dari jumlah tersebut, kronologis penangkapan tersangka JP dengan barang bukti sabu terbanyak yakni seberat 10,71 gram bruto atau 9,51 gram netto, berawal dari
berdasarkan penangkapan sebelumnya terhadap tersangka KS yang menyebutkan bahwa mendapatkan barang diduga narkotika jenis sabu dari seorang lelaki yang bernama JP (nama inisial) yang juga berasal dari desa bebetin. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan intensif terhadap keberadaan JP. Lalu pada Kamis, 8 januari 2026 sekira Pukul 20.30 Wita bertempat di sebuah rumah di Banjar Dinas Desa, Desa Bebetin dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap JP selaku pemilik rumah. Dari hasil interogasi disaksikan aparat desa setempat menyebutkan bahwa JP mengakui sebelumnya sempat menjual paket sabu terhadap KS. Selanjutnya di lakukan penggeledahan badan serta rumah milik JP dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu. “Menurut keterangan JP, dia mengaku mendapatkan barang di duga narkotika tersebut dari seorang lelaki yang bernama R asal Desa Sidetapa. Selanjutnya JP bersama dengan barang bukti lainnya di bawa ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman didampingi Kasatres Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan saat menggelar pers rilis pada Senin (26/1/2026) di Mako Polres Buleleng.
Atas perbuatannya, tersangka JP dijerat dengan Pasal yang di sangkakan :
Pasal 114 ayat (1) UU. RO. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang Undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ATAU kedua Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana telah di rubah dalam Bab II Pasal VII angka 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana
Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah). GS

