Balinetizen.com, Denpasar
Sidang praperadilan Kepala BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/2/2026).
Sidang yang berlangsung terbuka di Ruang Tirta ini menghadirkan sejumlah saksi ahli dari pihak pemohon.
Agenda sidang kali ini adalah penyampaian duplik atau jawaban dari pihak termohon, yakni tim hukum Polda Bali.
Dalam persidangan tersebut, pemohon dalam hal ini tim kuasa hukum Kepala BPN Bali menghadirkan dua saksi ahli, yakni DR. Prija Djatmika, SH., MS dari Universitas Brawijaya sebagai ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, serta DR. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, SH., M.Hum dari Universitas Atma Jaya sebagai ahli hukum tata negara dan administrasi negara.
Menariknya, sidang ini turut dipantau langsung oleh Mantan Wakapolri periode 2013–2014, Oegroseno. Kehadirannya menjadi perhatian publik karena ia dikenal aktif mengkritisi praktik kriminalisasi dalam penegakan hukum.
Oegroseno: Kasus Pertanahan Lebih Tepat Ditangani BPN
Oegroseno mengaku selama bertugas di kepolisian dirinya kerap mengamati persoalan kriminalisasi, termasuk dalam kasus pertanahan.
Menurutnya, permasalahan pertanahan pada dasarnya merupakan persoalan administrasi yang seharusnya diselesaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) terlebih dahulu.
“Kalau ada dugaan pidana, baru diserahkan kepada kepolisian. Dengan begitu masyarakat merasa lebih nyaman,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Ia juga mencontohkan kasus di Tangerang, di mana sengketa administrasi justru berujung pada penetapan tersangka dan penahanan. Menurutnya, hal semacam itu berpotensi mencederai rasa keadilan.
Oegroseno bahkan mengusulkan agar BPN diperkuat menjadi lembaga nasional yang mandiri, sehingga mampu menangani persoalan pertanahan secara profesional tanpa harus selalu melibatkan aparat penegak hukum.
Dalam pandangannya, jika suatu perkara tidak memenuhi unsur pidana atau tidak cukup bukti, penyidik seharusnya tidak ragu menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“SP3 itu bukan sesuatu yang menakutkan. Itu diatur undang-undang dan merupakan hak penyidik,” tegasnya.
Ia menilai penghentian perkara justru dapat menjadi solusi hukum yang adil dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Tim Kuasa hukum Kepala BPN Bali, Gede Pasek Suardika, menyatakan bahwa keterangan para ahli telah memperjelas posisi hukum perkara tersebut.
Menurutnya, pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat kliennya tidak tepat diterapkan dalam konteks administrasi pemerintahan.
“Kita sudah mendapatkan perspektif dari ahli pidana dan administrasi negara. Ini masuk ranah administrasi, bukan pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika ingin menerapkan unsur pidana, maka harus lebih dulu ditempuh mekanisme pengawasan administrasi pemerintahan sebagaimana diatur undang-undang.
Pasek juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak menimbulkan ketakutan bagi aparatur negara dalam melayani masyarakat.
“Jangan sampai pejabat takut membalas surat atau mengambil keputusan karena khawatir dikriminalisasi,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, I Made Ariel Suardana, menegaskan bahwa seluruh pihak yang hadir dalam persidangan sepakat bahwa perkara ini mengarah pada kriminalisasi.
“Ahli pidana, ahli administrasi negara, Pak Oegroseno, dan kami kuasa hukum sepakat bahwa ini kriminalisasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 421 yang digunakan dinilai sudah tidak relevan dan gugur secara hukum. Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa pejabat tidak bisa langsung dipidana tanpa melalui mekanisme pengawasan internal.
“Kami tinggal menunggu putusan hakim. Dari sisi hukum, pijakan kami sudah sangat jelas,” ujarnya.
Tim kuasa hukum menyatakan optimistis majelis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan. Mereka berharap perkara ini dapat diselesaikan secara objektif dan tidak berlarut-larut.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena dinilai menyangkut perlindungan terhadap aparatur negara sekaligus upaya mencegah praktik kriminalisasi dalam kasus administrasi pertanahan.
Sidang akan digelar kembali pada esok Rabu dengan agenda duplik dengan menghadirkan saksi ahli dari pihak termohon.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

