Balinetizen.com, Badung
Setelah menjalani masa detensi selama lebih dari satu tahun, seorang warga negara (WN) Aljazair berinisial AT akhirnya dipindahkan dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuju Rudenim Jakarta untuk menjalani proses deportasi ke negara asalnya.
Pemindahan dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026, sebagai bagian dari upaya percepatan koordinasi deportasi dengan perwakilan Pemerintah Aljazair yang berada di Jakarta.
Tahap awal pemindahan dilakukan melalui pengawalan ketat dari Rudenim Denpasar menuju Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Proses pengawalan melibatkan empat petugas, termasuk dua petugas dari Rudenim Jakarta.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi menjelaskan bahwa AT telah menjalani detensi sejak 16 Mei 2025 atau sekitar satu tahun 10 hari.
“AT ditahan karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Teguh di Denpasar, Kamis (21/5).
Yang bersangkutan imbuhnya, masuk ke Bali pada tanggal 18 Februari 2025 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai dengan 19 April 2025.
“Yang bersangkutan diamankan pada 15 Mei 2025 oleh Kanim Ngurah Rai karena tidak memiliki paspor saat diamankan dengan pengakuannya paspornya hilang dan telah overstay 26 hari dan dia tidak sanggup membayar biaya beban overstay,” jelas Teguh Mentalyadi.
Menurutnya, pemindahan deteni ke Jakarta dilakukan agar proses koordinasi dengan pihak Kedutaan atau perwakilan Negara Aljazair dapat berjalan lebih efektif sehingga tahapan deportasi bisa segera dituntaskan.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari optimalisasi penanganan deteni warga negara asing secara terkoordinasi antar Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi keimigrasian untuk memastikan proses penanganan deteni berjalan sesuai prosedur hingga tahap deportasi,” tambahnya.
Rudenim Denpasar menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung tata kelola keimigrasian yang tertib, khususnya di wilayah Bali.
Dengan koordinasi yang berkesinambungan antar-UPT Imigrasi, pengawasan terhadap warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian diharapkan dapat berjalan lebih maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

