Balinetizen.com, Jakarta
Gerakan Mahasiswa Penegak Konstitusi (GMPK) menyampaikan lima tuntutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan lemahnya pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Dalam aksi tersebut, GMPK menilai bahwa selama masa kepemimpinan Kepala BPOM Prof. Dr. Taruna Ikrar sejak 19 Agustus 2024, terdapat indikasi kegagalan sistemik dalam melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat. Hal itu tercermin dari masih maraknya peredaran kosmetik serta obat ilegal dan berbahaya di Indonesia.
Koordinator aksi GMPK, Marselinus, menyatakan bahwa temuan-temuan BPOM justru menunjukkan belum efektifnya sistem pengawasan. Sepanjang 2025, BPOM tercatat menemukan ratusan produk kosmetik ilegal dan berbahaya, termasuk 91 merek kosmetik tanpa izin edar yang sebagian besar dipasarkan secara daring.
Selain itu, menjelang akhir 2024 BPOM juga menemukan 235 item kosmetik ilegal dan/atau berbahaya dengan nilai lebih dari Rp8,91 miliar. Produk-produk tersebut diketahui mengandung bahan berisiko tinggi bagi kesehatan, seperti merkuri dan pewarna sintetis berbahaya.
Temuan serupa terus berlanjut hingga akhir 2025, termasuk 26 produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang serta penarikan 19 produk herbal atau obat bahan alam (OBA) ilegal dari pasaran.
“Temuan produk berbahaya yang terus bermunculan ini bukan sekadar angka statistik. Ini menyangkut keselamatan rakyat dan menunjukkan belum maksimalnya kehadiran negara dalam mencegah masuknya barang ilegal melalui jalur impor serta melindungi masyarakat dari risiko kesehatan,” ujar Marselinus dalam orasinya.
Berdasarkan kondisi tersebut, GMPK menyampaikan lima tuntutan kepada KPK. Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Kepala BPOM, termasuk efektivitas kebijakan pengawasan dan respons terhadap temuan produk berbahaya. Kedua, mengusut tuntas dugaan aliran dana dari mafia kosmetik ilegal.
Ketiga, GMPK mendesak KPK membongkar dugaan praktik mafia di lingkungan BPOM yang dinilai merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Keempat, mendorong pemerintah memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap peredaran kosmetik dan obat berbahaya di tengah masyarakat. Kelima, memastikan fungsi pengawasan negara kembali berpihak pada perlindungan keselamatan dan kesehatan publik.
GMPK menegaskan bahwa keselamatan rakyat merupakan kewajiban utama negara dan tidak boleh direduksi hanya sebagai angka temuan dalam laporan penindakan. Mereka berharap KPK segera menindaklanjuti tuntutan tersebut demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas obat dan makanan. (BN/rls)

